Menuju konten utama

Pengusaha Desak Aturan Pemberantas Calo Niaga Gas Segera Terbit

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengeluhkan lamanya penerbitan peraturan baru mengenai pemberantasan praktik calo di tata niaga gas bumi.

Pengusaha Desak Aturan Pemberantas Calo Niaga Gas Segera Terbit
(Ilustrasi) Petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa alat penurun tekanan gas alam terkompresi (CNG), di Semarang, Jateng. ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mendesak pemerintah segera bergegas memberantas praktik calo (trader) pada tata niaga hilir gas bumi. Kalangan industri mengeluhkan tingginya harga jual gas bumi sebab menekan kondisi keuangannya.

"Persoalan calo (trader gas) saya sudah laporkan ke Ombudsman. Dengan begitu diharapkan ada Keputusan Presiden yang bisa memberantas para spekulan gas," kata Ketua FIPGB, Achmad Safiun, kepada media di Jakarta, pada Rabu (18/10/2017) seperti dikutip Antara.

Dia mencatat sebenarnya, untuk menekan tingginya harga jual gas di sektor industri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian telah menyusun aturan main baru di sektor niaga hilir gas bumi. Peraturan itu merupakan kelanjutan dari esensi Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi para trader pada Februari 2018.

Namun, Safiun mengeluhkan beleid yang bertujuan memberantas praktik calo itu masih tertahan di meja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang membawahkan Kementerian ESDM. Untuk itu, Safiun mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut.

"Kemarin Pak Jonan (Menteri ESDM) bilang ke saya, sudah dikeluarkan Permen ESDM tapi sekarang berada di Kemenko Maritim. Waktu saya telepon orang maritim jawabnya belum karena masih dicek, jadi masih di sana," kata dia.

Safiun menegaskan, "Dalam waktu dekat kami mau bertemu Presiden dan kasih tahu macetnya di mana."

Keluhan FIPGB itu muncul sebab selama ini banyak pedagang perantara gas yang memiliki kontrak jual beli dengan pelaku industri. Sementara pasokan gas itu berasal dari kuota milik PT Pertamina Gas (Pertagas).

Di catatan FIPBG, mengacu pada laporan keuangan perseroan, pihak trader yang bermitra dengan Pertagas meliputi, PT Bayu Buana Gemilang, PT Java Gas Indonesia, PT Sadikung Niagamas Raya, PT Surya Cipta Internusa dan PT Walinusa Energi.

Selain itu, PT Alamigas Mega Energy, PT Dharma Pratama Sejati, PT Ananta Virya (CNG), PT Sentra Prima Services (CNG), PT Patria MigasPT IEV Gas, PT Raja Rafa Samudra, PT Indonesia Pelita Pratama, PT Bayu Buana Gemilang, PT Mutiara Energi, dan lainnya.

Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Perindustrian, Happy Bone mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian mengenai rencana penerbitan aturan baru itu.

Menurut dia, kementeriannya juga berharap upaya pemberantasan praktik calo gas segera digalakkan oleh pemerintah. Tujuannya agar pelaku industri tidak semakin tertekan oleh tingginya harga gas bumi.

"Jangan sampai banyak spekulan gas yang bisa berbuat seenaknya. Pemerintah akan perhatian dengan kondisi ini karena kalau tidak, kita tidak akan bisa membantu pelaku industri," kata Happy.

Baca juga artikel terkait GAS BUMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom