tirto.id - Tawaran pengunduran diri Park Geun-hye ditolak oleh sejumlah partai oposisi Korea Selatan (Korsel). Pada Rabu (30/11/2016), partai-partai oposisi tersebut menyatakan akan terus berupaya memakzulkan Presiden Korsel itu dari tahtanya.
Di tengah krisis yang melilit kepresidenannya, Park sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah dramatis dengan meminta parlemen untuk memutuskan bagaimana dan kapan ia harus mundur, demikian informasi yang dilansir dari Antara, Kamis (1/12/2016).
Akan tetapi, kalangan oposisi di parlemen menolak permintaan itu dan menganggapnya sebagai modus Park untuk mengulur waktu dan menghindari pemakzulan.
Para pemimpin tiga partai oposisi, yang mengisi 165 dari 300 kursi parlemen dan bisa memprakarsai keputusan pemakzulan, mengatakan mereka tidak akan berunding dengan partai Park soal tawarannya untuk mundur.
"Satu-satunya cara adalah dengan menggunakan pemakzulan berdasarkan undang-undang dasar," kata Ketua Partai Demokratik, Choo Mi-ae, dalam pertemuannya dengan para pemimpin dua partai oposisi lainnya.
Pemimpin Partai Rakyat oposisi, Park Jie-won, mengatakan pada Jumat akan diupayakan pemungutan suara soal mosi pemakzulan.
"Pemakzulan hanya satu-satunya cara [yang harus ditempuh]," tegasnya.
Park, yang mendapat kekebalan dari penuntutan kasus itu sepanjang ia masih sebagai presiden, dituduh bersekongkol dengan seorang temannya, Choi Soon-sil. Para jaksa menduga bahwa persekongkolan itu ditujukan untuk membuatnya dapat menggunakan pengaruh yang tak semestinya dalam urusan pemerintahan serta dalam pengumpulan dana oleh dua yayasan yang dibentuk untuk mendukung Park.
Park membantah dirinya melakukan kesalahan namun ia mengaku telah bersikap tidak hati-hati terkait hubungannya dengan Choi.
Park telah menunjuk seorang jaksa khusus yang akan mengambil alih penyelidikan.
Ia mengatakan akan bekerja sama penuh dengan jaksa khusus tersebut, yang ia tunjuk dari salah satu kandidat yang diusulkan oleh oposisi melalui undang-undang yang disahkan dua pekan lalu.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari