Menuju konten utama

Pengumuman PPPK Guru 2021 gurupppk.kemdikbud.go.id Tak Bisa Diakses

Link pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 1 gurupppk.kemdikbud.go.id tak bisa diakses hingga pukul 13.00 WIB. 

Pengumuman PPPK Guru 2021 gurupppk.kemdikbud.go.id Tak Bisa Diakses
Link laman pengumuman hasil PPPK Guru 2021 tidak bisa diakses. FOTO/screenshot/kemdikbud.go.id

tirto.id - Laman pengumuman hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 gurupppk.kemdikbud.go.id masih eror dan tidak bisa diakses.

Berdasarkan penelusuran Tirto, hingga Jumat, 8 Oktober pukul 13.02 WIB, saat dibuka, situs resmi gurupppk.kemdikbud.go.id hanya berisikan informasi peringatan "Forbidden" server.

Sebelumnya, melalui siaran live streaming di kanal YouTube resmi Kemdikbud, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengumumkan bahwa 173.329 guru honorer yang melamar PPPK Guru 2021 dinyatakan lolos seleksi dan akan diangkat menjadi PPPK Guru 2021.

“Jadi dengan sangat bahagia pada ronde pertama ini dan jangan lupa masih ada ronde kedua dan ketiga di tahun 2021 dan tahun depan pun akan ada ronde-ronde lagi tapi dironde pertama saja dari 322.665 formasi yang dilamar oleh guru, 173.329 formasi tersebut telah terpenuhi," kata Nadiem dalam live streaming pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021.

"Jadi baru ronde pertama saja 173.329 guru honorer akan diangkat jadi P3K ini artinya dari formasi yang dilamar, 53,7 persen dari formasi tersebut dipenuhi," tambah Nadiem.

Nantinya pengumuman lebih detail soal nama-nama guru honorer yang lolos seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1 akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/ pada pukul 12.00 WIB.

Namun, sayangnya hingga saat ini, laman resmi tersebut masih belum bisa diakses.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani saat dihubungi melalui pesan singkat oleh redaksi Tirto hingga saat ini juga belum memberikan konfirmasi soal laman gurupppk.kemdikbud.go.id yang eror.

Aturan atau kebijakan afirmasi PPPK Guru 2021 terbaru Kebijakan tambahan poin afirmasi ditetapkan pemerintah bagi peserta seleksi PPPK Guru 2021 yang termasuk dalam kriteria tertentu.

Penentuan kriteria afirmasi berdasarkan pada pengalaman, usia, sertifikasi, dan kondisi disabilitas peserta. Bagi peserta seleksi PPPK Guru yang memenuhi kriteria afirmasi akan diberikan tambahan poin sebesar 10 hingga 100 persen untuk tes seleksi kompetensi.

Pemerintah berharap dengan adanya tambahan poin afirmasi ini dapat mengangkat lebih banyak guru honorer yang mendapat status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita ingin memperjelas status kepegawaian mereka (guru honorer) sebagai guru ASN dan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI, hari ini (8/10/2021).

Dalam kesempatan yang sama Mendikbud menyebutkan besaran tambahan nilai afirmasi terbaru bagi kriteria pelamar honorer, pelamar berusia 35 tahun ke atas, pemegang sertifikat pendidik, dan peserta dengan kondisi disabilitas, sebagai berikut:

- Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

- Peserta yang berusia di atas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

- Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Selain kebijakan afirmasi yang sudah ditentukan, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menambahkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas bagi peserta berusia lanjut dan seluruh peserta seleksi kompetensi tahap I atau dengan kata lain merevisi kebijakan afirmasi sebelumnya.

Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut:

- Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

- Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom