tirto.id - Dari kanan ke kiri : Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa; Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Maruli Apul Hasoloan; Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kemnaker, Eva Trisiana (kedua dari kiri); dan Mediana (kiri), berbicara dalam diskusi soal PMI di Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal (one channel) ke Arab Saudi bertujuan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal ke negara tersebut. tirto.id/Andrey Gromico
Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Melalui Sistem One Channel
Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal (one channel) ke Arab Saudi bertujuan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal ke negara tersebut