Menuju konten utama

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Bedanya dengan Pungutan Lain

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Bedanya dengan Pungutan Lain
Infografik CI Pendapatan Negara Dari Pajak

tirto.id - Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Mengutip lamanSumber Belajar Kemdikbud, pengertian Pajak menurut beberapa ahli, di antaranya adalah:

1. Rochmat Soemitro

Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara berdasarkan UU untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk tabungan masyarakat.

2. Djajadiningrat

Pajak adalah kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian dan ditetapkan pemerintah.Pajak dapat bersifat dipaksakan, serta balas jasanya tidak dapat diberikan langsung dari negara.

3. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

4. Soeparman Soemahamidjaja

Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Berdasarkan definisi yang diungkapkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:

  1. Pajak dipungut oleh negara
  2. Pajak adalah iuran yang dipaksakan berdasarkan UU
  3. Pajak tidak memberikan balas jasa secara langsung kepada masyarakat
  4. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum

Fungsi Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, oleh karena itu pajak sangat berperan dalam kehidupan suatu negara. Adapun beberapa fungsi pajak adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional.

Pengeluaran negara atau pembangunan nasional tersebut dapat berupa pembiayaan pembangunan, perluasan lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, gaji ASN, dan lain sebagainya.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulerend)

Pajak digunakan untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

a. Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

b. Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.

c. Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0%.

d. Untuk menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)

Pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat dengan menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya sebagai sumber penerimaan negara dan daerah yang tidak termasuk dalam klasifikasi pajak, di antaranya:

1. Retribusi

Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan pada kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan orang tertentu.

Berbeda dengan pajak, retribusi tidak bersifat memaksa. Pembayaran retribusi tergantung kemauan si pembayar dan ada balas jasa langsung. Contohnya adalah pembayaran listrik, jalan tol, dan langganan air PDAM.

2. Cukai

Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, contohnya adalah rokok.

3. Bea Masuk

Bea masuk adalah bea yang dipungut atas sejumlah barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri.

Sedangkan bea keluar dikenakan atas barang-barang yang akan keluar dari wilayah pabean Indonesia, dengan maksud barang itu akan diekspor.

4. Sumbangan

Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada segolongan orang tertentu yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan yang telah diberikannya. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Shulfi Ana Helmi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Shulfi Ana Helmi
Penulis: Shulfi Ana Helmi
Editor: Maria Ulfa