tirto.id - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria marah kepada pengendara mobil lain di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Video itu diunggah oleh akun Instagram ridholaksamana. Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.05 WIB.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Nasir mengonfrmasi kejadian tersebut. Menurut dia, peristiwa ini masuk pidana umum, bukan ranah lalu lintas. Terkait dengan penggunaan bahu jalan di tol, Nasir menyayangkannya.
"Penggunaan bahu jalan hanya untuk petugas dan keadaan darurat atau situasi prioritas dengan pengawalan Polri," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).
Ia menegaskan jika ada pengendara yang menggunakan atau melintas di bahu jalan, maka perbuatan itu termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
"Bila melanggar akan dikenakan dengan Pasal 287 Ayat (1) pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu. Bahu jalan diatur oleh undang-undang sebagai tempat darurat dan insidental," jelas Nasir.
Pemilik akun ridholaksamana itu merupakan pengendara yang terlibat langsung dan merekam kejadian itu.
Ketika itu, ia berada di lajur 1 atau jalur lambat, di depannya terdapat polisi menilang pengendara mobil lain karena berkendara di bahu jalan.
Tiba-tiba ada mobil dengan nomor polisi B-1592-BJK akan menyalip dari arah bahu jalan ke lajur lambat.
"Saya adang karena posisi juga lagi macet dengan harapan polisi di depan melihat dan menilang mobil itu," aku dia dalam keterangannya.
Polisi pun memberhentikan mobil itu, tidak sampai lima detik sopir tancap gas lagi.
"Entah anak pejabat, entah anggota, dia lolos dan tiba-tiba mepet ke mobil saya, kemudian dia buka kaca dan menyiram air ke mobil saya," lanjut keterangan tersebut.
Tidak puas dengan menyiramkan air, pengendara itu mencegat mobil Ridho dan sopir turun dari mobilnya, lantas mencoba melakukan perusakan ke mobilnya.
Bentuk perusakan seperti naik ke atas mobil, menendang serta memukul kaca bagian sisi kanan pengendara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali