Menuju konten utama

Pengamat: Tidak Ada Gengsi Institusi Dalam Pengadaan Senjata

Pengadaan persenjataan yang dilakukan oleh kepolisian tidak berkaitan dengan gengsi institusi. Semua telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan, juga dengan mekanisme yang legal.

Pengamat: Tidak Ada Gengsi Institusi Dalam Pengadaan Senjata
Dankorbrimob Irjen Pol Murad Ismail (kiri) dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memegang contoh senjata Grenade Launcher. tirto.id/Taher

tirto.id - Pengamat polisi, pertahanan dan keamanan Universitas Padjajaran, Muradi, menilai pengadaan persenjataan yang dilakukan oleh kepolisian tidak berkaitan dengan gengsi institusi. Semua telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan, juga dengan mekanisme yang legal sebagaimana tertera dalam peraturan yang ada.

"Saya pikir pengadaan senjata yang baru-baru ini dilakukan polisi tidak terkait sama sekali dengan gengsi institusi. Semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 7 Tahun 2010 (tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kemhan dan TNI), berhubung UU Senjata Api dan Bahan Peledak belum ada," kata Muradi kepada Tirto, Senin (2/10/2017).

Dugaan persaingan pengadaan senjata canggih antara institusi yang punya kewenangan untuk mengimpor muncul ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa memang ada persoalan dalam impor senjata ini. Wiranto tidak menyebut apa persoalan yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa masalah ini tidak berimplikasi pada keamanan nasional.

"Yang bisa saya jamin adalah masalah internal ini terselesaikan dan tidak mengganggu keamanan nasional secara menyeluruh," kata Wiranto, di Kompleks Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya Jakarta, Minggu, dikutip dari Antara.

Muradi berargumen, tidak adanya persaingan dalam hal pengadaan senjata canggih karena semua sudah diatur dengan jelas dalam Permenhan No 7/2010. Selain itu, pengadaan senjata ini juga sebetulnya sudah terjadi beberapa kali, dan selama itu tidak pernah ada masalah.

"Lagipula pengadaan senjata untuk Brimob itu sudah pernah dua kali (2015 dan 2016). Itu tidak pernah ada masalah. Sekarang cukup heboh karena senjata itu tertahan. Tapi normatif impor senjata memang begitu. Aturannya menyebut kalau barang memang harus masuk dulu, lalu diperiksa, dalam hal ini oleh BAIS TNI. Sudah sesuai atau belum. Produsen tidak akan mau kirim senjata ke institusi resmi negara tanpa ada notice dari kementerian yang bersangkutan," kata Muradi.

Baca juga

Argumen yang sama dipakai untuk membantah keterkaitan antara pengadaan senjata secara ilegal yang sempat disinggung oleh Jenderal TNI Panglima Gatot Nurmantyo dengan impor senjata untuk Brimob ini. "Saya pikir itu dua hal yang berbeda," ujar Muradi.

Hal serupa diungkapkan pengamat pertahanan lain, Connie Rahakundini Bakrie. Ia malah mencurigai ada skenario dari pihak tertentu yang memang menginginkan publik menilai impor senjata yang dilakukan polisi itu ilegal. Menurutnya, pengiriman senjata tidak akan pernah terjadi jika TNI sudah sejak awal tidak mengizinkan polisi memasukkan senjata tersebut. "Yang harus ditulis besar, itu (senjata) legal," katanya, Minggu (1/10) kemarin.

Mabes Polri sendiri telah membenarkan bahwa pihaknya membeli 280 pucuk senjata pelontar granat (Stand-Alone Grenade Launcher/SAGL) Sabtu (30/9) pekan lalu. Mereka pun menegaskan membeli senjata dari produsen asal Bulgaria sesuai mekanisme pembelian yang sah.

"Saya nyatakan bahwa barang yang ada di Soekarno-Hatta yang dimaksud oleh rekan-rekan senjata adalah betul milik Polri dan adalah barang yang sah," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta.

Senjata tersebut dikirim lewat Ukraine Airliance Airline dan diimpor oleh PT Mustika Duta Mas. Senjata itu dibeli dengan proses lelang sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa. Setyo juga menyatakan, senjata itu sudah dikaji oleh Irwasum dan BPKP. Senjata ini, aku Murad, bukan untuk menghancurkan tank, melainkan untuk menjaga wilayah

Jika BAIS TNI telah menganalisa dan menilai cocok, senjata tinggal didistribusikan ke Brimob. "Apabila dalam pengecekan tidak sesuai maka dapat diekspor kembali," kata Setyo.

Baca juga artikel terkait SENJATA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Politik
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti