Menuju konten utama

Pengamat Militer: Impor Senjata Brimob Itu Legal & Berizin

Connie mempertanyakan impor senjata dan amunisi memakai operator penerbangan kargo dari Ukraina itu bisa melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pengamat Militer: Impor Senjata Brimob Itu Legal & Berizin
Dankorbrimob Irjen Pol Murad Ismail (kiri) dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memegang contoh senjata Grenade Launcher. tirto.id/Taher.

tirto.id - Pengamat pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, menegaskan, pengadaan senjata dan amunisi impor yang dipesan Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia itu resmi atau legal. "Yang harus ditulis besar itu (senjata) legal," kata dia, di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Dia mengatakan, Kepolisian Indonesia telah mengantongi izin pengiriman senjata impor dari tiga lembaga yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Markas Besar TNI.

Jika dilarang pengiriman senjata impor itu, menurut dia, seharusnya pihak TNI sejak awal tidak mengizinkan masuk senjata itu.

Dia menjelaskan, pemberian izin masuk dan mendarat pesawat terbang yang membawa barang berbahaya seperti senjata memasuki ke wilayah Indonesia tidak bisa secara mendadak.

"Maka jelas masuk barang itu legal dan telah melalui proses air clearance jadi sudah diketahui otoritas pemberi izin," ujar dia.

Dia mencurigai ada skenario bahwa impor senjata Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia itu dianggap publik sebagai pengadaan barang tidak resmi atau ilegal.

Connie khawatir persoalan pengadaan senjata dan amunisi itu berdampak terhadap hubungan antara TNI dan Kepolisian Indonesia dengan isu barang ilegal.

Dia juga mengimbau Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, tidak menyampaikan informasi intelijen seperti rencana pengiriman senjata karena menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.

Ia mempertanyakan impor senjata dan amunisi memakai operator penerbangan kargo dari Ukraina itu bisa melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pengiriman senjata dan amunisi impor, dikatakan Connie, harus masuk melalui kargo bandara yang juga menjadi landas operasional pangkalan udara militer.

Di Jakarta, contohnya adalah Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, yang pemakaian landas pacunya bersama dengan Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma. Pernyataan Connie ini menanggapi beredarnya dokumen dan foto-foto senjata personel yang diimpor dari Bulgaria di media sosial pada Sabtu lalu.

Diketahui kemudian, pabrikan senjata itu, Arsenal dari Bulgaria, mengirimkan senjata personel mandiri Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 milimeter dan ribuan amunisinya.

Amunisinya diketahui juga kemudian adalah jenis pacar-wutah (fragmented), dengan prinsip kerja mirip dengan peluru senapan loop yang dibedakan untuk keperluan olahraga ataupun pasukan sipil, paramiliter, atau malah pasukan khusus.

"Yang setahu saya tidak boleh diizinkan kargo membawa senjata masuk bandara sipil," kata dia, di Jakarta Minggu.

Menanggapi isu impor senjata ini, Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan masalah ini tidak menyebabkan gangguan keamanan nasional.

"Saya jamin itu. Yang bisa saya jamin adalah masalah internal ini terselesaikan dan tidak mengganggu keamanan nasional secara menyeluruh," kata Wiranto.

Menko Polhukam meminta untuk dihentikan dulu semua spekulasi dan pihaknya akan koordinasi internal, dan setelah selesai selesai akan disampaikan kepada publik.

Wiranto menjelaskan jika senjata tidak bisa diproduksi, maka bisa diimpor tapi hal tersebut harus sesuai dengan Undang-undang yang ada.

Terkait pembelian senjata untuk Brimob, Wiranto mengatakan di masa lalu polisi punya Brimob yang dilibatkan dalam operasi tempur.

"Bagaimana sekarang, kenyataan itu. Nggak sederhana tapi nanti kita selesaikan. Tapi nggak ngganggu keamanan nasional, nggak. Saya jamin," kata Wiranto.

Baca juga artikel terkait SENJATA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri