Menuju konten utama

Pengakuan Mario Dandy soal Botol Miras di Mobil Rubicon

Mario Dandy, anak pejabat pajak penganiaya David Ozora dijerat pasal berlapis.

Pengakuan Mario Dandy soal Botol Miras di Mobil Rubicon
Ilustrasi Penganiayaan David Oleh Mario Dandy. tirto.id/Tino

tirto.id - Ada sebuah botol miras di dalam Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang digunakan Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. Polisi merespons hal tersebut.

"Untuk sementara, (botol) itu ada beberapa hari sebelum kejadian (penganiayaan). Ini menurut pengakuan (tersangka)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Penyidik pun bakal mendalami pengakuan tersebut. "Tentu saja akan kami terus dalami," ucap Hengki. Kasus penganiayaan ini membuka kotak Pandora. Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi pun memeriksa Rafael Alun Trisambodo, bapak Mario.

Hasil pemeriksaan terhadap mobil Jeep Rubicon yakni milik kakak Rafael Alun. "Barusan diklarifikasi pada yang bersangkutan bahwa itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tetapi atas nama kakaknya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, 1 Maret.

Begitu juga dengan motor Harley Davidson yang kerap muncul di media sosial milik Mario Dandy. Kendaraan roda dua itu bermasalah.

"Harley Davidson, karena tidak ada pelat nomor, maka kami juga tidak bisa cari kemana-mana," lanjut Pahala. KPK juga mengusut perumahan di Minahasa Utara yang semula dikabarkan merupakan milik Rafael.

Setelah dikonfirmasi, perumahan itu dimiliki oleh perusahaan atas nama istri Rafael, Erni Torondek.

Pahala menyatakan sebenarnya Rafael telah melaporkan perumahan ini dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tapi Rafael tak menyebut luas maupun jumlah, melainkan jumlah saham perusahaan yang ia miliki. Setelah tim KPK datang langsung ke lokasi, perumahan itu diketahui seluas 6,5 hektare.

Jerat Berlapis

Pada perkara penganiayaan David, polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario dan Shane. Sedangkan AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku anak dalam kasus ini. Polisi menjerat mereka bertiga dengan pasal berlapis.

Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Lantas terhadap AG, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky