Menuju konten utama

Pengacara Terdakwa E-KTP Bantah Kliennya Bertemu Yasonna

Penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo membenarkan bahwa kedua kliennya tidak pernah bertemu dengan Yasonna H Laoly selama ini.

Pengacara Terdakwa E-KTP Bantah Kliennya Bertemu Yasonna
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) bersama Wamenkeu Mardiasmo mengkuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah tudingan bahwa dirinya ikut menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo membenarkan bahwa kedua kliennya tidak pernah bertemu dengan Yasonna H Laoly selama ini.

"Gak kenal. Nggak pernah ketemu," ujar Soesilo saat dihubungi Tirto, Senin (3/7/2017).

Nama Yasonna muncul saat Jaksa Penuntut KPK membacakan tuntutan untuk dua terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

Soesilo mengatakan, kedua kliennya pun tidak pernah berhubungan dengan Yasonna. Ia pun membantah bahwa kliennya juga pernah menyerahkan dana korupsi e-KTP kepada politikus PDIP itu.

Soesilo menegaskan, baik dirinya maupun para klien tidak tahu menahu tentang agenda pemeriksaan Yasonna. Ia beralasan, perkara Irman dan Sugiharto akan diagendakan untuk pembacaan pembelaan usai pembacaan tuntutan di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2017) lalu. Ia melihat KPK tengah mendalami hal lain lewat pemanggilan Yasonna.

"Segala sesuatu termasuk pemanggilan Pak Laoly saya dan klien tentu tidak tahu. Mungkin pengembangan baru untuk tersangka baru atau apa saya tidak tahu," jelas Soesilo.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (3/7/2017). Yasonna mengaku dirinya mendatangi KPK guna memberikan keterangan tentang perkara proyek pengadaan KTP-elektronik.

“Saya akan datang jam 11 ke KPK dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK,” ucapnya, Minggu (2/7/2017).

Menkumham menjelaskan alasan ketidakhadirannya selama beberapa kali dipanggil menjadi saksi oleh KPK, bukan enggan memenuhi panggilan KPK. Melainkan, ada beberapa urusan pekerjaan yang berbenturan dengan jadwal kegiatan resmi mewakili pemerintahan. “Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi sudah saya sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Yasonna akan menjelaskan isi surat tuntutan yang menyebut dirinya berdasarkan keterangan tersangka kesaksian palsu atas kasus e-KTP, Miryam S Haryani sekaligus anggota DPR dari Fraksi Hanura saat menjadi anggota Komisi II DPR terlibat dalam menerima uang kasus dugaan korupsi e-KTP. Khususnya kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dollar AS, menyebutkan telah dibagikan melalui Kapoksi yang diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

Menkumham mendengar hal itu, cukup kaget namanya telah dicatut dan disebut menerima pembagian uang proyek e-KTP. Padahal keterangannya sebagai saksi belum sempat didengarkan oleh penyidik KPK. Yasonna melanjutkan, justru Fraksi PDI Perjuangan mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai tahun 2011 tersebut.

"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri