tirto.id - Kuasa hukum eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja mendatangi Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Kedatangan Hasan untuk mengetahui apakah Presiden Joko Widodo telah menerima hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang penundaan pemecatan Evi dari posisi komisioner KPU.
"Tujuannya agar menginformasikan kepada presiden pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku, serta merta, artinya berlaku untuk presiden ketika diucapkan, kemudian ada perintah dalam putusan PTUN tersebut untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian Ibu Evi Novida," kata Hasan di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana KepresidenanJakarta, Selasa (28/7/2020).
Sesuai dengan putusan PTUN Jakarta, Hasan meminta Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan putusan PTUN, salah satunya yakni mengembalikan Evi Novida sebagai anggota KPU RI.
"Untuk itu kami juga meminta perlakuan yang sama baik kepada DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] selaku badan semi peradilan dengan PTUN yang posisinya justru sebagai lembaga peradilan," kata Hasan.
Terpisah, Staf Khusus Presiden bidang hukum, Dini Purwono mengatakan surat yang diserahkan Hasan telah diteruskan ke Deputi Perundang-undangan Setneg. Meski begitu, Presiden Jokowi belum menentukan sikapnya atas putusan PTUN ini.
"Surat ternyata sudah diterima. Baru saja. Sudah diteruskan ke Deputi PUU Setneg, tapi memang sikap Presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Evi Novida diberhentikan dari status Komisioner KPU setelah DKPP memutusnya bersalah pada pertengahan Maret 2020. Ia dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan Anggota Legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Putusan DKPP bernomor 317/2019 itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Evi melakukan upaya hukum atas surat keputusan tersebut. Ia mengajukan sengketa tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Evi dengan menyatakan keputusan Jokowi batal demi hukum dan memerintahkan keputusan tersebut dicabut.
"Mewajibkan Tergugat (Presiden Jokowi) untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020," Kutip Tirto dari laman SIPP PTUN Jakarta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto