Menuju konten utama

Pengacara AKBP Dody Sebut Keterangan Teddy Minahasa Berubah-ubah

Adriel menyebut semua proses yang melibatkan Dody, Linda dan Arif dalam perkara ini atas perintah Teddy yang ketika itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.

Pengacara AKBP Dody Sebut Keterangan Teddy Minahasa Berubah-ubah
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Adriel Viari Purba, kuasa hukum eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menyatakan keterangan Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa soal 5 kilogram sabu sebagai barang bukti, berubah-ubah.

"Keterangan Teddy lewat kedua pengacara ini berbeda-beda sehingga sulit untuk dipercayai kebenarannya,” ucap Adriel, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 November 2022. Misalnya, mantan pengacara Teddy, Henry Yosodiningrat, berkata penyisihan barang bukti narkoba merupakan hal lazim.

Penyisihan 5 kilogram sabu itu dimaksudkan untuk operasi penyamaran guna menjebak Anita alias Linda. Sementara pengacara Teddy saat ini yakni Hotman Paris, menyebutkan bahwa barang bukti yang dianggap 5 kilogram sabu diedarkan itu, masih ada dan utuh.

Sabu itu disimpan kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi. Berbeda dengan Teddy, keterangan Dody, Linda dan Samsul Maarif alias Arif yang merupakan klien Adriel, justru saling sesuai satu sama lain.

Semua proses yang melibatkan Dody, Linda dan Arif dalam perkara ini atas perintah Teddy yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat. Ketiganya mengaku menyisihkan dan menjual 5 kilogram sabu karena sama-sama mendapat perintah dari si jenderal bintang dua itu.

Perintah penyisihan sabu 5 kilogram berlangsung hingga sekitar sebulan sejak kasus pengungkapan kasus narkoba yang dibongkar Polres Bukittinggi pada 14-15 Mei 2022.

"Sesuai keterangan Dody di BAP, klien saya melaporkan pengungkapan kasus narkoba sekitar 39,5 kilogram (berat bersih). Namun, dalam komunikasi itu, Teddy justru meminta mengubah berat barang bukti menjadi 41,4 kilogram (berat kotor). Berat kotor ini yang dirilis ke publik,” terang Adriel.

Publik perlu mengetahui bahwa dari 41,4 kilogram berat kotor sabu itu, sekitar 4,3 kilogram berat bersih dijadikan sebagai sampel barang bukti dalam persidangan. Sedangkan, sisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan pada pertengahan Juni 2022.

Perihal tawas yang ditukar berdasarkan perintah Teddy itu terdapat dalam barang bukti yang dimusnahkan. Dengan kata lain, Teddy memerintahkan Dody mengambil sabu untuk dijual kembali bagian dari batang bukti 35 kilogram yang dimusnahkan.

"Berat kotor sampel atau barang bukti (sabu) di pengadilan 6,4 kilogram, bukan 5 kilogram. Jika merujuk berat bersih pun harusnya 39,3 kilogram, maka berat bersih sampel pengadilan itu hanya 4,3 kilogram dan bukan 5 kilogram. Sehingga yang dimusnahkan tetap 35 kilogram,” kata Adriel.

Dody, Linda dan Arif dijerat Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau minimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky