tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi hari ini menangguhkan penahanan tersangka dugaan makar, yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath.
"Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara Muslim mengajukan penangguhan," kata Al-Khaththath di Jakarta, usai keluar dari tanahan pada Rabu sore (12/7/2017) seperti dikutip Antara.
Al-Khaththath menuturkan penyidik Polda Metro Jaya memperlakukan secara baik selama tdirinya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Rutan Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Dia juga mengapresiasi dukungan dari sejumlah organisasi Islam, tokoh agama dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selama menjalani penahanan, Al-Khaththath mengaku rajin membaca Al-Quran dan menulis perjalanan hidupnya dengan menggunakan bahasa Arab. "Insya Allah bisa jadi buku," ujar dia.
Al-Khaththath juga mengaku mendapatkan dampak positif lain selama menjalani penahanan, yakni bisa menjalankan program menurunkan berat badan hingga 10 kilogram.
Adapun Pengacara Al-Khaththath, Ahmad Midan, menambahkan, Polri menilai persyaratan permohonan penangguhan penahanan kliennya sudah memenuhi syarat sehingga mengabulkan permintaan itu.
Sebelumnya, Al-Khaththath ditangkap oleh polisi pada Jumat pagi (31/3/2017) lalu. Penangkapan itu terjadi sebelum ada aksi 313. Al-Khaththath ditangkap oleh polisi karena diduga berencana melakukan aksi makar.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom