Menuju konten utama

Pemprov NTB Klaim Tak Pernah Jual Gili Tangkong & Gili Lainnya

Pemprov NTB mengaku memang membuka 'karpet merah' berinvestasi, tapi membantah ingin menjual pulau.

Pemprov NTB Klaim Tak Pernah Jual Gili Tangkong & Gili Lainnya
Pulau atau Gili Tangkong terpampang dijual oleh salah satu situs online. (ANTARA/Nur Imansyah)

tirto.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan pulau atau Gili Tangkong yang berlokasi di Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat tidak dijual seperti yang saat ini tengah ramai dibicarakan.

"Tidak ada gili yang dijual," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin (8/2/2021) dilansir dari Antara.

Menurutnya saat ini Pemprov NTB memang sangat terbuka dan mengharapkan kehadiran para investor yang serius ingin mengembangkan usaha bisnisnya di wilayah NTB. Bahkan, dalam program NTB ramah investasi, pemerintah daerah siap menyediakan 'karpet merah' untuk kemudahan bagi para investor.

Namun 'karpet merah' ini bukan berarti pemerintah atau pihak manapun diperkenankan untuk menjual aset pulau.

"Misalnya kemudahan izin, penyediaan infrastruktur dasar dan lain-lain, sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kemudahan investasi tersebut, bukan berarti menjual aset pulau," ucapnya.

Menurut Aryadi, NTB ini memang memiliki ratusan aset pulau pulau kecil atau gili yang eksotik dan menarik minat para imvestor untuk menanamkan modal usaha, khususnya bisnis sektor pariwisata.

"Jejeran pulau pulau menawan itu, tidak hanya ada di Pulau Lombok, tapi juga di Pulau Sumbawa," jelas Gede Aryadi.

Namun demikian, kata Aryadi, semua proses investasi tersebut, harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu, harus memberikan dampak nyata dan luas bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahtetaan masyarakat secara berkelanjutan, baik saat ini maupun bagi generasi mendatang.

"Jadi tidak ada kebijakan Pemerintah Povinsi NTB untuk menjual pulau seperti yang disebutkan," tegasnya.

Ia mengatakan, sat ini di Gili Tangkong telah mulai terlihat aktivitas usaha pariwisata yang dikelola oleh pemerintah dan warga setempat. Itu semua demi mendongkrak perekonomian masyarakat.

Gede Aryadi menceritakan sebelumnya hal yang sama pernah terjadi. Di mana ada satu Nisa atau pulau yang berlokasi di Pulau Sumbawa yang juga dijual secara online. Terkait persoalan itu hingga kini tidak ada kejelasan siapa yang membeli karena memang tidak dijual.

Ia mengklaim tidak mungkin pemerintah provinsi menjual aset yang jelas peruntukannya untuk pembangunan daerah dan masyarakat.

"Dulu pernah ada juga di Sumbawa ada pulau atau Nisa yang ingin dijual. Sampai sekarang nggak ada itu dijual," terang Aryadi.

Aryadi menerka kemungkinan website tersebut tidak menjual Gili Tangkong, tapi ingin menarik investor agar mau melakukan investasi di NTB lewat Gili Tangkong.

"Mungkin niatnya mencari investor bahwa ada gili atau pulau yang indah di NTB. Kalau dijual nggak benar itu," katanya.

Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, diduga dijual secara online melalui situs Private Island Online ke investor dalam perusahaan atau pribadi.

Hingga Minggu (7/2) malam laman web tersebut masih aktif, dan Gili Tangkong tercatat sebagai "private land for sale", Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi, mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut di perjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka tersebut.

"Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron.

Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota, sedangkan wilayah laut 0-12 mil di atur kewenangannya di provinsi.

"Kalau dijual atau di sewa kita belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujarnya.

Disinggung apakah lahan yang dijual di dalam kawasan Gili Tangkong tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Yusron mengatakan, tidak tahu persis. Kendati demikian, pihaknya akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Baca juga artikel terkait PULAU DIJUAL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto