tirto.id -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menentang aplikasi transportasi dengan syarat mobil plat hitam yang beroperasi sebagai angkutan umum berbasis aplikasi tersebut harus terdaftar.
"Minimal mobil anda mesti didaftarkan. Plat hitam boleh ga? Boleh, yang penting didaftarkan," kata Ahok saat memberi keterangan pada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin, (14/3/2016), sembari menambahkan bahwa berkembangnya bisnis transportasi berbasiskan aplikasi-aplikasi tersebut merupakan bagian dari tuntutan zaman yang tidak dapat terelakkan.
Nantinya, lanjut Ahok, setelah didaftarkan, mobil-mobil itu akan ditempel stiker sebagai penanda bahwa kendaraan berasal dari aplikasi tertentu.
Ia mengatakan setelah melalui proses pendaftaran, setiap orang boleh saja menyewakan mobilnya secara harian maupun mingguan melalui aplikasi-aplikasi tersebut.
Pendaftaran tersebut, katanya, juga untuk keperluan pembayaran pajak.
Selain perusahaan transportasi berbasis aplikasi, pemilik kendaraan juga membayar pajak, kata Ahok, sembari menambahkan bahwa pemerintah saat ini belum menerima setoran pajak dari transportasi berbasis aplikasi tertentu.
Ahok menambahkan bahwa selama ini, pemerintah provinsi DKI telah melakukan penertiban terhadap mobil plat hitam yang beroperasi sebagai angkutan berbasis aplikasi.
Pemerintah menertibkan mana mobil yang sudah terdaftar dan mana yang tidak. "Sudah banyak yang kita kandangin, ada 57-59," jelas Ahok.
Mengenai pemblokiran aplikasi, Ahok menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), bukan pemerintah daerah.