Menuju konten utama

Pemprov DKI Minta Perusahaan Batasi Jumlah Pekerja Masuk 50 Persen

Disnakerstrans DKI meminta kepada pimpinan perusahaan untuk membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 internal selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Pemprov DKI Minta Perusahaan Batasi Jumlah Pekerja Masuk 50 Persen
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakerstrans) DKI meminta kepada pimpinan perusahaan untuk membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 internal selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakerstrans) DKI meminta kepada pimpinan perusahaan untuk membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 internal selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

“Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan,” kata Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Andri juga meminta kepada pimpinan perusahaan untuk membatasi jumlah pekerja yang hadir di tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh karyawan.

Lalu melakukan penyesuaian hari, jam, shift, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter.

“Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan, seperti sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain,” ucapnya.

Andri juga meminta kepada seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya, dan mengukur suhu tubuh sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran.

Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir.

“Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri,” tegas dia.

Selanjutnya Kepala Disnakertrans DKI itu meminta para karyawan melakukan Self-Assessment risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu untuk mengisi Form Self- Assessment.

Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja dan meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung.

Selain itu, Andri juga meminta kepada petugas kesehatan atau kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

“Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain-lain,” tuturnya.

Lebih lanjut, setiap pekerja diiimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki. Kemudian perusahaan diminta untuk menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke tempat kerja seperti tempat parkir, fasilitas shower, dan lainnya.

Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan, lalu melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lainnya.

Jika ditemukan pekerja atau tamu yang mengalami gejala, Andri meminta agar perusahaan menyediakan ruangan khusus untuk mereka. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor kepada pekerja yang ditugaskan.

Andri meminta kepada pimpinan perusahaan agar selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif.

“Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri