tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di beberapa jalanan Jakarta pada 2021 mendatang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan proses pelelangan alat ERP dimulai pada 2020.
"Tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan tahun 2020, dan operasional kita harapkan paling lambat 2021, sesuai dengan Ingub 66 [Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara]," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota, Senin (18/11/2019).
Syafrin mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji penerapan ERP bersama DPRD DKI Jakarta sebagai langkah dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, Syafrin mengatakan belum bisa menyampaikan jalur mana saja yang akan diterapkan jalan berbayar tersebut.
"Sedang dalam proses naskah akademisnya, belum proses verbal. Tahun depan baru program legislasi daerah atau ke [DPRD]," kata dia.
Syafrin menurutkan ada empat aspek yang sedang dipelajari pemprov dan DPRD, salah satunya adalah indikator kepadatan kendaraan di suatu wilayah.
"Kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, dan lingkungan. Kalau dari kecepatan di bawah 30 kilometer per jam. Kecuali sekarang setelah ganjil genap hasil evaluasi 31 kilometer, sedikit naik dari 25 kilometer," ujarnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan