Menuju konten utama

Pemprov DKI Bongkar Lapak Pengepul Barang Bekas di Jakarta Utara

Pemprov DKI Jakarta membongkar 25 lapak milik pengepul barang bekas di lokasi Jalan Agung Perkasa 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemprov DKI Bongkar Lapak Pengepul Barang Bekas di Jakarta Utara
Screnshot video Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai melakukan penataan Jl Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Jaya dan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok. twitter/Kominfo Jakut

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta membongkar 25 lapak milik pengepul barang bekas di lokasi Jalan Agung Perkasa 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pembongkaran lapak pedagang ini dilatarbelakangi adanya saluran air yang tertutup bangunan sejak 20 tahun lalu, sehingga kerap menimbulkan banjir hingga 50 cm saat puncak musim penghujan.

"Dampaknya, saluran tidak terkoneksi karena tertutup bangunan. Selama ini kawasan Sunter seperti di Gaya Motor, Agung Karya dan Sunter Utara kerap tergenang,” ucap Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dalam keterangan tertulis Jumat (5/11/2019) seperti dikutip dari ppid.jakarta.go.id.

Pembongkaran lapak ini menurut pemerintah kota Jakarta Utara telah melalui sosialisasi sejak 18 September 2019. Hal itu dilakukan oleh Lurah Sunter Agung dan Lurah Sunter jaya dengan memberikan Surat Himbauan kepada warga yang menduduki tanpa keterangan Hak Kepemilikan Tanah untuk mengosongkan lokasi tersebut .

Ali mengklaim, usai mengirim surat itu, pemerintah juga membuka dialog dan mendata warga untuk keperluan relokasi, pengangkutan barang sampai pengalihan sekolah bagi keluarga yang memiliki anak.

Ali menjelaskan dari proses itu, ada warga yang akhirnya mau membongkar sendiri bangunannya dibantu petugas Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Namun ada juga warga yang tidak bersedia.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta meminta PLN Area Tanjung Priok untuk memutus sambungan listrik dan melakukan proses hukum. Tindakan itu dilakukan pada 18 penyambungan tenaga listrik yang menurut pemerintah DKI Jakarta tanpa izin.

Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta menugaskan Kasatpol PP Kota Jakarta Utara dan Camat Tanjung Priok untuk membongkar paksa sesuai Pergub No. 118 tahun 2016. Menurut mereka, langkah ini diambil karena Pemprov DKI Jakarta mendapati warga belum juga ingin mengosongkan lokasi.

Bagi warga yang dibongkar lapaknya, Ali menjanjikan mereka akan direlokasi ke Rusun Marunda. Namun pemprov mengaku memperkenankan warga yang memilih relokasi ke tempat lain.

"Bagi pemilik bangunan, kami tawarkan relokasi hunian ke rumah susun dan relokasi sekolah bagi anak mereka," ucap Ali.

Baca juga artikel terkait KORBAN PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Humaniora
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Widia Primastika