tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menghilangkan salah satu syarat wajib bagi anak yang akan mendaftar Taman Kanak-kanak dan SD di Jakarta. Syarat itu adalah wajib vaksin yang dikeluarkan dua tahun lalu oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pencabutan syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Jenjang TK dan SD yang terbit pada 30 April lalu.
Poinnya: "PPDB bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke jenjang TK atau SD tidak dipersyaratkan memiliki: (a) Kartu Identitas Anak, (b) Kartu Imunisasi Anak."
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum bisa berkomentar ihwal pencabutan syarat imunisasi itu. Ia berharap berita pencabutan vaksin itu tak menimbulkan prasangka buruk bahwa Pemprov DKI Jakarta anti vaksinasi.
Untuk itu, kata dia, penjelasan soal pencabutan syarat vaksinasi itu akan disampaikan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Nanti Pak Anies [Gubernur Jakarta Anies Baswedan] yang akan menyampaikan, saya no komentar," ujarnya di gedung Indosat, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Rencananya keterangan pers dari Anies Baswedan akan diberikan kepada media sore hari ini.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto