tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) mulai Rabu, 15 Juli 2020. Syarat ini berlaku pagi penumpang kereta api jarak jauh perjalanan dari dan ke Jakarta.
CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah COVID-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, seperti dilansir dariAntara.
Syafrin menjelaskan, CLM merupakan sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar COVID-19 atau tidak.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta megisi dengan jujur sesuai dengan biodata dan kondisi kesehatan yang sebenarnya.
Tes CLM bisa dilakukan melalui aplikasi yang bisa diunduh di iOS dan Android, JAKI atau situs web Rapidtest-corona.jakarta.go.id.
Berikut ini langkah-langkah mengisi formulir tes CLM :
1. Buka situs web rapidtest-corona.jakarta.go.id. atau unduh aplikasi di iOS dan Android, JAKI
2. Mulai tes.
3. Isi data diri dengan jujur dan benar.
4. Isi pertanyaan dengan jujur dan benar.
5. Jika Anda dinyatakan berisiko, maka Anda akan dijadwalkan tes PCR.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, hingga 13 Juli 2020 rata-rata volume penumpang harian KA Jarak Jauh mencapai 6.494 pelanggan per hari.
Jumlah tersebut naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di bulan Juni yaitu hanya 2.223 pelanggan per hari.
Penumpang yang ingin bepergian dengan KA harus tetap dalam kondisi sehat, yang berarti tidak menderita flu, batuk, pilek, demam.
Selanjutnya, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, menggunakan masker, mengenakan lengan panjang atau jaket, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan rutin.
Penumpang KA jarak jauh juga wajib menggenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Bagi pelanggan dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Joni.
Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya.
Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Penulis: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor: Yandri Daniel Damaledo