Menuju konten utama

Pemprov DKI Diminta Langsung Putus Kontrak dengan Palyja-Aetra

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera memutuskan kontrak dengan pengelola air PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. 

Pemprov DKI Diminta Langsung Putus Kontrak dengan Palyja-Aetra
Petugas mengecek mutu air bersih di instalasi pengolahan air Palyja di Jalan Penjernihan, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memutuskan kontrak dengan pengelola air PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

“Menurut pandangan koalisi, terminasi kontrak adalah pilihan terbaik karena negara dan rakyat sudah terlalu lama dirugikan akibat pengelolaan air minum oleh swasta di DKI Jakarta,” tulis KMMSAJ dalam keterangan resmi yang diterima Tirto pada Selasa (12/2/2019).

Lebih lanjut, KMMSAJ menyadari adanya potensi risiko dari langkah untuk memutus kontrak tersebut. Salah satunya ialah gugatan ke Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC).

Namun, KMMSAJ menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa memberikan alasan apabila pemutusan kontrak dipilih guna memenuhi permintaan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

KMMSAJ pun menyebutkan apabila Anies juga harus berani mengatakan apabila permintaan tersebut lantaran adanya gugatan dari masyarakat.

“Gubernur DKI Jakarta juga bisa melakukan gugat balik [counter claim] apabila ada hal-hal yang diingkari oleh Palyja dan Aetra,” ujar KMMSAJ.

Menurut KMMSAJ, opsi untuk membeli saham Palyja dan Aetra maupun menunggu sampai perjanjian kerja sama berakhir pada 2023 tidaklah masuk akal.

Selain karena kedua mitra PAM Jaya itu disebut telah memperoleh keuntungan dari pengelolaan air di DKI Jakarta, opsi untuk menunggu juga dinilai semakin merugikan negara.

KMMSAJ mengingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/20153 yang terbit pada 18 Februari 2015.

Dalam putusan tersebut, disebutkan sejumlah pembatasan ketat dalam hal penugasan air di Indonesia sebagai upaya menjaga kelestarian dan ketersediaan air.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri