tirto.id - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat meminta pengelola Gedung MNC Vision untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasudin Nakertrans Jakarta Barat Ahmad Ya'la mengatakan jumlah karyawan di kantor tersebut terlalu banyak jika harus mengikuti aturan pencegahan virus COVID-19 dengan WFO sebanyak 50 persen.
"Karyawannya besar, ada 2.000 orang di Kebon Jeruk, cuma meskipun 50 persen tetapi masih banyak. Sudah saya minta manajemen untuk kurangi karyawan WFO jadi di bawah 50 persen," ujar Ya'la di Jakarta, Senin (14/9/2020) dilansir dari Antara.
Ya'la mengatakan pihaknya sempat mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut adanya puluhan karyawan MNC yang terpapar COVID-19. Laporan tersebut kemudian disampaikan oleh TGUPP untuk ditindak lanjuti pihaknya.
"Pas ada laporan kemarin Kamis tanggal 10 September dari TGUPP, langsung kami sidak," ujar Ya'la.
Ya'la mengatakan laporan dari pengadu bertempat di Gedung MNC Vision. Di sana terdapat kantor HRD-nya.
Setelah mendatangi lokasi tersebut, pihaknya mendapat surat klarifikasi yang menyatakan adanya puluhan karyawan terpapar COVID-19 tersebut bukan berada di Gedung MNC yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Meski begitu, Disnakertrans Jakbar tetap mengingatkan pengelola Gedung MNC Vision untuk mengurangi jumlah karyawannya, yang tetap banyak meski sudah dikurangi 50 persen.
"Karyawan yang satu lantai kebanyakan bisa dipecah ke beberapa lantai supaya lebih dijaga jaraknya," ujar Ya'la.
Selain itu, Ya'la mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta Barat untuk memastikan karyawannya sebisa mungkin menggunakan angkutan pribadi agar tak terlalu berisiko menyebarkan COVID-19 di lingkungan kerja.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto