Menuju konten utama

Pemkab Mamuju Tangkap Hewan Ternak Warga yang Bebas Berkeliaran

Warga harus membayar denda lebih dari Rp300 ribu untuk bisa membebaskan hewan ternaknya yang ditangkap petugas.

Pemkab Mamuju Tangkap Hewan Ternak Warga yang Bebas Berkeliaran
Hewan ternak berada di badan jalan lintas alternatif Medan-Banda Aceh kawasan Elak Lhokseumawe, Aceh, Kamis (14/9). A/2017TARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Sebanyak 50 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ditugaskan untuk menertibkan hewan ternak yang bebas berkeliaran di dalam kota Mamuju. Kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti program Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud, untuk mewujudkan Mamuju yang keren, hijau, bersih, dan bebas banjir.

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mamuju, Muhlis mengatakan tahap awal operasi yang dilakukan hari ini, Rabu (17/3/2021) menyasar dua kecamatan yakni Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro. Menurutnya operasi penertiban hewan ternak ini sebagai respons keluhan banyak warga di sana.

"Dalam operasi pertama yang dilakukan Rabu 17 Maret 2021 terdapat satu ekor hewan ternak yang harus diamankan ke Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan untuk selanjutnya menunggu konfirmasi dari pemilik ternak tersebut," jelas Muhlis dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Pemkab Mamuju, Rabu (17/3/2021).

Muhlis menjelaskan pemilik hewan ternak yang ditangkap petugas harus membayar denda yang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2018 tentang Penertiban Hewan Ternak pada bab V pasal VII.

Untuk ternak besar pemilik harus membayar biaya penangkapan mencapai Rp 150 ribu, dengan rincian terdiri dari biaya tebusan Rp25 ribu, biaya operasional Rp100 ribu, dan biaya administrasi Rp25 ribu.

Selain itu pemilik yang hewan ternak besarnya ditangkap juga harus membayar biaya pemeliharaan sebesar Rp450 ribu per hari dengan rincian biaya pakan Rp100 ribu, biaya sarana Rp200 ribu, dan biaya kesehatan Rp150 ribu.

Sedangkan untuk hewan ternak kecil, biaya penangkapan senilai Rp75 ribu, dengan rincian biaya tebusan Rp10 ribu, biaya operasional Rp50 ribu, dan biaya administrasi Rp15 ribu.

Untuk biaya pemeliharaan bagi hewan ternak kecil dikenakan Rp275 ribu per hari yang terdiri dari biaya pakan Rp100 ribu, biaya sarana Rp100 ribu, dan biaya kesehatan Rp75 ribu.

Muhlis berharap kegiatan operasi ini didukung kecamatan dan kelurahan guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak lagi membiarkan hewan ternaknya berkeliaran, sehingga bisa mengganggu ketertiban umum.

"Target pemerintah mewujudkan Mamuju KEREN tentu akan sangat bergantung pada kerjasama dan dukungan dari semua unsur masyarakat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MAMUJU atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana