Menuju konten utama

Pemilu 2024: Rencana Jadwal hingga Anggaran dari Pemerintah & KPU

Terkait pelaksanaan Pemilu 2024, pemerintah mengusulkan rencana jadwal pada April-Mei 2021 hingga besaran anggaran.

Pemilu 2024: Rencana Jadwal hingga Anggaran dari Pemerintah & KPU
Ilustrasi kotak suara. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan mengenai rencana jadwal dan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024.

Meskipun ada kesepakatan soal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Tito juga memberikan sejumlah catatan. Pertama, pemilu harus tetap melihat kondisi stabilitas politik nasional maupun daerah. Ia khawatir pemilu bisa berdampak kepada program pemerintah.

Isu stabilitas politik menjadi perhatian pemerintah karena rencana pemungutan suara pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024. Jika dimajukan, seluruh tahapan pemilu akan maju sebelum setidaknya pada Juni 2022 sebagai konsekuensi aturan waktu tahapan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Alhasil, situasi politik Indonesia di pusat dan daerah akan menghangat begitu memasuki pemilu mendatang. Namun, ia menilai kondisi politik menghangat setelah Desember 2021 yakni penetapan parpol peserta pemilu dan sengketa penetapan partai politik pada tanggal 21 desember sampai februari.

"Tapi relatif di tahun 2022 kita lihat sudah mulai, dengan asumsi 21 Februari, ini psikologi publik juga sudah mulai memanas. padahal pemerintah baru bergerak Oktober 2019, kira-kira demikian, dan di tengah ini ada pandemi lagi," kata Tito.

Rencana jadwal Pemilu 2024 dan Pilkada

Hari ini Pemerintah mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada April-Mei 2021. Hal itu sesuai dengan proses Pemilihan Presiden di tahun-tahun sebelumnya.

"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada April seperti tahun-tahun sebelumnya atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP di DPR, Kamis (16/9/2021).

Di sisi lain, pemerintah sepakat untuk melaksanakan Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Hal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa pelaksanaan Pilkada serentak harus November 2024.

"Kalau untuk masalah Pilkada, karena memang dikunci oleh Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, harus di November 2024, maka usulan Rabu, 27 November kami kira enggak masalah. Kami dari pemerintah, 27 November tidak jadi masalah dan mendukung," kata Tito.

Rencana anggaran Pemilu 2024

Terkait dengan anggaran Pemilu 2024, Mendagri Tito menjelaskan pertimbangan efisiensi dalam penganggaran dana Pemilu mengingat ekonomi Indonesia masih terdampak pandemi COVID-19.

Tito menjelaskan pada Pemilu 2014 total anggarannya Rp16 triliun. Lalu Pemilu 2019 itu berjumlah Rp27 triliun.

"Kami belum mendapat data resmi berapa anggaran pemilu yang diajukan, ini baru, baik dari KPU Bawaslu DKPP tapi kemarin membaca pengajuan Rp86 triliun. Jujur saja kami perlu melakukan exercise dan betul-betul melihat detail satu per satu anggaran tersebtu," jelas Tito.

Menurut Tito, rencana anggaran yang diajukan pada Pemilu 2024 sebesar Rp86 triliun terlalu tinggi jika dibandingkan dengan dua kali pemilu sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri