Menuju konten utama

Pemerintah Terbitkan Peta Jalan E-Commerce

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce dengan tujuan mendorong perluasan dan meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia.

Pemerintah Terbitkan Peta Jalan E-Commerce
ekonomi digital

tirto.id - Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce di Istana Kepresidenan, Kamis, (11/10/2016). Tujuan Perpres ini dimaksudkan untuk mendorong perluasan dan meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.

Pada saat pengumuman, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa pemerintah dengan Peta Jalan e-commerce itu pemerintah berencana memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.

“Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce,” kata Darmin dalam keterangan tertulis yang diterima tirto.id, Kamis ini.

Dengan kebijakan tersebut, terang Darmin, pemerintah akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce. Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral demi pengembangan e-commerce.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020 mendatang. Pemerintah menilai Indonesia berpotensi besar untuk wujudkan mimpi itu, karena menjadi salah satu pengguna internet terbesar di dunia mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.

Dengan potensi sebesar itu pemerintah menargetkan bisa menciptakan 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD 10 miliar dan nilai e-commerce mencapai USD 130 miliar pada 2020.

Oleh karena itu untuk mewujudkan rencana besar itu dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce, terdapat 8 aspek regulasi yang diatur yakni:

1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.

2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.

3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.

4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.

5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional;

(3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.

6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.

7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.

8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH