tirto.id - Pemerintah resmi mengesahkan sederet peraturan pemerintah sebagai turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya PP No. 25/2021 yang mengatur skema pemberian royalti nol persen kepada pelaku usaha batu bara yang mau melakukan aktivitas peningkatan nilai tambah alias hilirisasi.
Pasal 3 ayat (1) mengatur pemberian royalti ini terbatas pada pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK kelanjutan operasi. Pasal 3 ayat (2) menegaskan pengenaan royalti nol persen mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku.
“Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batu bara,” ucap Pasal 3 ayat (3) PP 25/2021 seperti dikutip dari Setkab.go.id, Senin (22/2/2021).
Nantinya realisasi dari kebijakan ini masih akan diturunkan lagi dalam produk hukum yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selanjutnya aturan turunan itu masih harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan terutama mengenai Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar nol persen.
Meski dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan aturan ini hanya terbatas pada pemegang IUPK, sejumlah pelaku usaha batu bara yang masih memegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) era Orde Baru juga dapat mengakses fasilitas ini. Pasalnya pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU No. 3 Tahun 2020 yang memastikan para pemegang kontrak PKP2B memperoleh jaminan perpanjangan kontrak menjadi IUPK.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim pemberian insentif berupa royalti nol persen ini tak bakal mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini. Sebaliknya, Arifin mengatakan kebijakan ini semata-mata mempercepat pemanfaatan hilirisasi batu bara.
Hingga saat ini belum ada kejelasan bentuk hilirisasi apa saja yang dimaksud pemerintah. Namun salah satu bentuk hilirisasi batu bara yang mendapat pembebasan royalti mencangkup program gasifikasi batu bara atau Coal to Dimethyl Ether (DME).
"Sebagai upaya mendorong program hilirisasi khususnya pengembangan coal to DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0 persen," ucap Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz