tirto.id - Pemerintah tengah menggodok aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) yang diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja. SWF ini nantinya bakal dapat menarik investasi dari sejumlah besar uang yang ditempatkan pemerintah.
“Kami berharap bisa menarik dana investasi hingga mencapai 3 kali lipatnya dalam hal ini Rp225 triliun atau 15 miliar dolar AS,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Sri Mulyani menjelaskan sumber dana SWF nantinya bakal terdiri dari beberapa kombinasi. Pertama uang tunai senilai Rp30 triliun yang harus diinjeksi oleh negara. Kedua aset negara dan aset BUMN. Ketiga sumber lainnya.
Ketiga sumber ini Sri Mulyani perkirakan bakal menghasilkan ekuitas setara Rp75 triliun atau 5 miliar dolar AS. Nilai inilah yang diharapkan pemerintah bisa menghasilkan investasi 3 kali lipat sehingga menjadi Rp225 triliun.
Soal PP SWF, Sri Mulyani bilang para Menteri diberi waktu oleh Presiden Joko Widodo untuk selesai dalam 1 minggu. PP ini akan menjadi salah satu yang tercepat diselesaikan dari PP lainnya yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dalam PP, ada juga pengaturan susunan pengelolanya. Nantinya ada dewan pengawas yang diisi oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN bersama 3 professional. Untuk professional akan diusulkan Presiden dan dikonsultasikan ke DPR.
Lalu ada jajaran dewan direksi yang ia bilang bakal diisi seluruhnya oleh profesional. Lalu ada juga orang yang mewakili mitra strategis pemerintah RI untuk mengembangkan dan menarik investasi lebih banyak.
“Modal SWF kombinasi antara development fund dan stabilization fund. Kami akan gunakan model SWF internasional,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan