tirto.id - Pemerintah menargetkan pembahasan peraturan ojek online (ojol) akan diselesaikan pada bulan Maret 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draft untuk didiskusikan baik oleh pemerintah, asosiasi, pemilik aplikasi, dan ahli yang membidangi ekonomi-transportasi.
“Pak Menteri (Perhubungan) selalu menyampaikan bulan Maret 2019. Kalau saya pribadi sudah menyiapkan draft-nya nanti saya ‘jual’ idenya kepada mereka. Bisa diambil, ditambah, atau dikurangi,” ucap Budi kepada wartawan di Gedung Kemenko Perekonomian pada Senin (7/1).
Budi mengatakan peraturan yang disusun untuk ojol itu akan memiliki bentuk sebagai peraturan menteri perhubungan (permenhub). Namun, ketika ditanya mengenai kesesuian dengan undang-undang di atasnya, Budi mengklaim hal itu akan membutuhkan waktu yang lama.
Budi menambahkan, karena dalam beberapa bulan lagi, Indonesia akan memasuki masa pemilu, maka UU No. 30 Tahun 2014 tentang adminsirtasi pemerintahan dinilai cukup untuk menjadi dasar diskresi kementeriannya guna merealisasikan peraturan tersebut.
“Kalau mau mengubah UU-nya bisa saja. Tapi kan itu butuh perjuangan. Momentumnya saya rasa kuruang pas, sebentar lagi pemilu,” ucap Budi.
Selain itu, ketika ditanya mengenai alasan pemerintah yang tiba-tiba ingin mengatur ojol, Budi tidak berkomentar banyak. Ia hanya menjawab bahwa kini kementeriannya telah menemukan instrument hukum yang dapat digunakan untuk merealisasikannya.
“Dari pada tidak sama sekali, kan lebih baik ada (Permenhub tentang ojol),” ucap Budi.
Sejak tahun 2018 lalu, pemerintah telah menggadang-gadang pembentukan peraturan untuk Ojol. Sebelumnya, peraturan ini sempat terganjal oleh kebijakan Kemenhub tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) untuk mengurangi tingkat kecelakaan sepeda motor dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan belum mengatur sepeda motor sebagai transportasi umum.
Peraturan setingkat permenhub ini juga diperkirakan akan mengatur persoalan tarif, suspend (mekanisme sanksi dari penyedia aplikasi kepada driver), dan syarat perlindungan keselamatan pengendara. Budi mengatakan masih terbuka kemungkinan bila Permenhub itu mengatur hal-hal lain di luar tiga poin utama tersebut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari