Menuju konten utama

Dulu Kukuh Menolak, Kini Pemerintah Akan Atur Ojek Online

Setidaknya hingga akhir tahun lalu, pemerintah memastikan tak bakal meregulasi ojek online. Tapi kini mereka berubah.

Dulu Kukuh Menolak, Kini Pemerintah Akan Atur Ojek Online
Supir ojek online menanti pesanan melalui aplikasi digital yang tersemat dalam ponsel mereka. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan aturan bagi ojek online. Aturan ini akan diterbitkan melalui diskresi Menhub Budi Karya Sumadi lantaran sepeda motor tidak tergolong sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selama ini seolah-olah ojek online tidak mendapatkan perlindungan. Dengan diskresi ini, saya sudah putuskan kami akan memberikan satu hal, agar mereka ada jaminan,” kata Budi Karya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1/2019).

Setidaknya ada tiga hal yang diatur dalam aturan tersebut: tarif, suspend dari perusahaan aplikator, serta keamanan dan keselamatan berkendara.

Budi Karya menargetkan beleid tersebut rampung kurang dari sebulan.

Selasa (8/1/2019) besok, Budi Karya akan bertemu dengan sejumlah asosiasi ojek online untuk mendengar berbagai masukan dan saran. Setelah itu, Budi Karya juga akan mengundang perusahaan aplikator dengan tujuan yang sama. Pemerintah juga akan berdiskusi dengan lembaga independen serta masyarakat.

Upaya merangkul semua pihak, kata Budi Karya, karena dia tak ingin pemerintah dianggap sewenang-wenang. “Kami enggak mau sepihak, [misalnya] tiba-tiba aplikator merasa pemerintah semaunya sendiri.”

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan ide mengeluarkan diskresi muncul setelah Budi Karya berdiskusi dengan sejumlah pihak, sekitar satu bulan lalu. Budi mengatakan diskresi itu tertuang di salah satu pasal dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada regulasinya, atau sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada, tapi regulasinya belum lengkap, maka itu bisa dilakukan pembuatan regulasinya oleh menteri,” ucap Budi Setyadi.

Budi Setyadi mengungkapkan pemerintah sebetulnya telah menyediakan draf beleid untuk ojek online. Draf itulah yang akan dibahas saat pertemuan dengan asosiasi ojek online dan perusahaan aplikator.

Apabila Budi Karya optimistis aturan bisa rampung dalam kurun waktu sebulan, Budi Setyadi menargetkan waktu yang lebih lama, sekitar 3-4 bulan. Budi Setyadi mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk pengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM, sosialisasi ke para pemangku kepentingan, hingga proses penyesuaian. Itu jelas tak cukup sebulan.

Perwakilan salah satu aplikator, Go-Jek Indonesia, mengatakan bakal mengikuti pertemuan dengan Kemenhub terlebih dulu sebelum berkomentar lebih lanjut.

“Kami menunggu nanti akan bagaimana, baru akan sama-sama dibicarakan. Tapi selama ini kami selalu berusaha duduk satu meja dengan mereka,” ucap Chief Public Policy and Government Policy Go-Jek Shinto Nugroho, Senin (6/1/2019).

Pernah Menolak

Meski belum jelas kapan pastinya regulasi ini terbit, tapi setidaknya rencana ini bertolak belakang dengan apa yang mereka tetapkan tahun lalu. Juli lalu, Kemenhub mengatakan tak bakal meregulasi ojek online karena beberapa hal.

Pertama, tingginya angka kecelakaan sepeda motor dan jaminan keselamatan yang minim dengan penggunaan sarana transportasi itu. Kedua, sampai sekarang belum ada negara yang melegalkan sepeda motor sebagai sarana kendaraan. Alasan ketiga adalah pemerintah tengah berupaya memperbaiki moda transportasi umum.

Sikap ini disepakati bersama antara Kemenhub dan Korlantas Polri. Guna mendukung keputusan tersebut, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Kemenkumham.

"Daerah memungkinkan untuk mengatur itu sepanjang dia melihat UU No 23/2014 Pasal 65 tentang Pemda yang menyampaikan sepanjang untuk kepentingan ketertiban dan keamanan, bukan [spesifik] untuk transportasi," kata Budi Setiyadi.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino