tirto.id - Pemerintah mempersiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Perumusan aturan teknis di lapangan tersebut sudah dilakukan secara paralel.
"Akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Aturan turunan tersebut akan mencakup pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaan, tata kelola pemerintahan, masa transisi, dan tahapan relokasi IKN Nusantara.
Pemerintah berjanji akan bekerja secara transparan dan memberikan kebutuhan informasi kepada publik.
Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara dengan luas 256.142 hektare daratan dan 68.189 hektare perairan laut akan berlokasi di Kalimantan Timur.
Otorita IKN, sebagai bentuk pemrintahan IKN Nusantara, akan mulai beroperasi pada akhir 2022. Sementara pemindahan IKN direncanakan mulai pada Semester I 2024.
Pembangunan IKN akan memakan anggaran Rp466,9 triliun. 20 persen atau Rp90 triliun akan berasal dari APBN. Rp252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Rp123,2 triliun berasal dari swasta atau BUMN dan BUMD.
Namun merujuk situs resmi IKN, pembangunan IKN mayoritas berasal dari APBN di mana porsinya sebesar 53,5 persen. Sisanya 46,5 persen menggunakan dana lain dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), swasta dan BUMN.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan Nusantara dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan