tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengumumkan libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1444 Hijriah direvisi menjadi lima hari, yakni pada 19 sampai 25 April 2023. Awalnya libur cuti bersama lebaran ditetapkan pada 21 sampai 26 April 2023.
Hal itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang disepakati melalui rapat tingkat menteri dan SKB 3 Menteri: Menko PMK Muhadjir Effendy; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
"Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25,26 April 2023, yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19,20,21,24,25 April 2023," kata MMuhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Muhadjir menjelaskan pertimbangan pemerintah menggeser dan menambah satu hari libur cuti bersama ini untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal.
"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada tanggal 21 April," ucapnya.
Muhadjir meminta perhatian seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kemenhub, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan asesmen secara berkala. Hal itu agar pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idulfitri 2023 dapat dikendalikan dengan baik.
Dia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan penambahan libur cuti bersama dengan membuat perencanaan mudik lebaran secara matang. Hal itu agar masyarakat terhindar dari kemacetan selama di perjalanan.
"Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan