Menuju konten utama

Berapa Sisa Tanggal Merah 2023 Setelah Libur Idul Adha?

Berapa sisa tanggal merah 2023 setelah libur Idul Adha? Berikut ini libur dan cuti bersama tahun 2023 setelah Idul Adha 1444 H.

Berapa Sisa Tanggal Merah 2023 Setelah Libur Idul Adha?
Ilustrasi Kalender Tanggal Merah. foto/Istockphoto

tirto.id - Sisa tanggal merah 2023 setelah libur Idul Adha 1444 H menyisakan 4 hari libur ditambah 1 hari cuti bersama. Kapan saja waktu sisa tanggal merah tahun 2023 tersebut?

Menjelang hari raya Idul Adha 1444 H, pemerintah menambah daftar cuti bersama tahun 2023 sejumlah dua hari. Cuti bersama tersebut disandingkan dengan tanggal merah libur Idul Adha 2023 yang ditetapkan jatuh pada 29 Juni 2023.

Dengan begitu, libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 berlangsung selama tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 (Rabu, Kamis, Jumat).

Cuti bersama Idul Adha 2023 diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 ini membuat sebagian orang memperoleh libur panjang selama lima hari berturut-turut. Selain pada 28, 29, dan 30 Juni 2023, libur lalu dilanjutkan pada akhir pekan, Sabtu-Minggu, 1-2 Juli 2023.

Bagi pekerja yang memiliki rutinitas lima hari kerja di setiap pekannya, akan memiliki hari libur cukup panjang mulai dari 28 Juni sampai 2 Juli 2023. Kendati demikian, khusus pada cuti bersama 28 dan 30 Juni 2023 ini, sifatnya adalah pilihan bagi perusahaan.

Perusahaan boleh memilih meliburkan atau tetap mempekerjakan karyawannya di waktu tersebut, dan dapat mengurangi cuti tahunan apabila karyawan mengambil libur.

“Cuti bersama (Iduladha) merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan,” kata Menaker, Ida Fauziyah, seperti dilansir laman Kemnaker.

Sisa Tanggal Merah Setelah Libur Idul Adha 2023

Dalam daftar libur nasional dan cuti bersama 2023 setelah libur Idul Adha 1444 H yang sudah ditetapkan pemerintah, hanya tinggal menyisakan 4 hari libur tanggal merah dan 1 hari cuti bersama. Waktu hari libur dan cuti bersama tahun 2023 itu tersebar selama Juli sampai Desember 2023.

Berikut ini daftar sisa tanggal merah setelah libur Idul Adha 2023 yang berupa hari libur nasional dan cuti bersama:

1. Libur nasional (tanggal merah) Juli-Desember 2023:

  • 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
  • 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI
  • 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

2. Cuti bersama 2023:

  • 26 Desember 2023: Cuti bersama Natal.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom