Menuju konten utama

Pemerintah Resmi Terapkan One Way Nasional Hari Ini

Skema one way berlaku dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung di ruas Tol Batang–Semarang hingga KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek.

Pemerintah Resmi Terapkan One Way Nasional Hari Ini
Foto kondisi jalan tol Kalikangkung. Dok: Jasa Marga
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah resmi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way nasional mulai hari ini, Selasa (24/3/2026) pukul 14.25 WIB. Skema one way berlaku dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung di ruas Tol Batang–Semarang hingga KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek.

Pemberlakuan one way dimulai melalui seremoni flag off di Gerbang Tol Kalikangkung yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, bersama jajaran kementerian dan instansi terkait lainnya.

Dalam arahannya, Kapolri menyampaikan bahwa kebijakan one way nasional ini diambil untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju arah Jakarta. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri saat lelah dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Diperkirakan puncak arus balik terjadi hari ini, sehingga sore (Selasa 24 Maret 2026) ini kita laksanakan one way nasional," kata Kapolri, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya bottleneck di sejumlah titik. Kapolri mengajak masyarakat memanfaatkan alternatif moda transportasi seperti kereta api yang dinilai lebih nyaman.

Di samping itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) juga diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus balik.

Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki fleksibilitas waktu diimbau untuk menunda perjalanan balik pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026 guna menghindari puncak kepadatan.

“Dengan pengaturan ini, diharapkan arus balik dapat terurai dan masyarakat bisa terlayani dengan maksimal,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa kebijakan one way ini diambil berdasarkan lonjakan volume kendaraan dari arah timur (Semarang) menuju Jakarta. Data tersebut diperoleh dari pemantauan CCTV serta laporan petugas di lapangan.

"Pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way nasional ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan memperlancar arus balik," ujar Rivan dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Rivan mengimbau agar para pengguna jalan yang akan memasuki jalur one way untuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima dan tetap memenuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, termasuk dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dilarang untuk pindah jalur, dilarang pindah lajur secara tiba-tiba, serta mematuhi batas kecepatan.

"Bagi pengguna jalan yang mengalami kondisi darurat dilarang untuk berhenti di bahu jalan sebelah kanan, tetap gunakan bahu jalan sebelah kiri/bahu dalam. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan,” ujar Rivan.

Sebelum penerapan one way nasional ini, rekayasa lalu lintas telah dilakukan secara bertahap. Pada Senin (23/3), sistem one way lokal diberlakukan dari KM 263 ruas Tol Pejagan-Pemalang hingga KM 70 Cikampek, lalu diperpanjang dari KM 390 ruas Tol Batang-Semarang.

Selanjutnya, pada Selasa pagi (24/3), one way lokal kembali diterapkan dari KM 424 ruas Tol Semarang-Solo hingga KM 414 Kalikangkung sebagai persiapan menuju skema nasional.

"Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat yang masih berada di kampung halaman untuk dapat mengatur waktu perjalanan kembali dan menghindari puncak arus balik pada 24, 28 dan 29 Maret 2026 untuk menghindari penumpukan kendaraan," kata Rivan.

"Pengguna jalan dapat memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) periode 25–27 Maret 2026 sekaligus memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30% pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas strategis Jasa Marga Group," sambungnya.

Baca juga artikel terkait INFO MUDIK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher