tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup sementara Rest Area KM 52B serta memberlakukan sistem buka-tutup di Rest Area KM 62B ruas Tol Jakarta–Cikampek arah Jakarta. Pengguna jalan diimbau memanfaatkan rest area alternatif seperti KM 42B dan KM 19B di ruas Jakarta–Cikampek.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.
"Untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipularang yang menuju Jakarta dapat menggunakan rest area KM 97B, KM 88B atau KM 72B. Sementara itu, pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipali, dapat menggunakan Rest Area KM 130B atau KM 101B,” ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).
Rivan juga menyarankan pengguna jalan agar keluar tol sementara jika rest area dalam kondisi penuh. Kata dia, penting juga untuk merencanakan waktu istirahat sebelum memasuki jalan tol guna menghindari kepadatan.
Dalam pengaturan arus balik, Jasa Marga bersama Kepolisian juga melakukan pengalihan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB). Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih berlaku pada periode 13 hingga 29 Maret 2026.
"Kami mengimbau para pengemudi dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih dapat mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 5 Februari 2026 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026,” jelas Rivan.
Masyarakat juga diimbau untuk menghindari tanggal-tanggal puncak arus balik, yakni 24, 28, dan 29 Maret 2026. Pengguna jalan, katanya, dapat memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 25–27 Maret 2026 serta diskon tarif tol sebesar 30 persen pada 26–27 Maret 2026 di sejumlah ruas tol Jasa Marga Group.
Dalam kesempatan lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta agar pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional angkutan barang. Hal ini menurutunya demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama arus balik.
“Kami juga mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah menunjukkan kepatuhan, serta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang konsisten mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” kata Menhub Dudy.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di waktu yang sama.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























