tirto.id - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan adanya kenaikan tarif tol untuk ruas Tol Jakarta-Tangerang bulan depan.
Di samping itu, kenaikan juga akan dilakukan secara bertahap pada ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
"Yang punya Jasa Marga tanggal 2 [November] itu yang akan kita realisasikan," kata Danang di Menara Kadin, Rasuna Said, Jakarta Selatan, (29/10/2019).
Danang menyampaikan, kenaikan tarif sejumlah ruas tol sampai akhir tahun 2019 tersebut akan tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR yang kini dalam proses penyelesaian.
Danang menyebut langkah penyesuaian tarit tersebut merupakan strategi yang harus dilakukan sebagai langkah pengembalian investasi.
"Sekarang kan antara kebijakan tarif itu fokusnya kan kepada pengembalian investasi. Padahal sebenarnya tujuan dari tarif adalah untuk bisa membagi yang adil di antara pengguna tol dalam kota luar kota dan sebagainya. Sekarang kan fokusnya kepada investasi sebetulnya," paparnya.
Kenaikan tersebut juga dipastikan oleh Direktur Utama PT Astra Tol Nusantara (Astra Infra) Kris Ade Sudiyono, salah satu pengelola ruas Tangerang-Merak.
"Kan sudah ada sebelumnya, itu akan diinisiasi yang pertama besok sosialisasi di Kementerian PUPR, pagi, untuk Jakarta-Tangerang sampai Cikupa ya gitu," kata dia di lokasi yang sama.
Sebagai inofrmasi, kenaikan tarif tol akan terus terulang setiap 2 tahun sekali, berdasarkan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, ketentuan soal tarif tol diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana