Menuju konten utama

Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo

PT Jasa Marga menunda kenaikan tarif tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
Gerbang Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Rosa Panggabean/antaranews

tirto.id - PT Jasa Marga Tbk menunda kenaikan tarif tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk Irra Susiyanti mengatakan, penundaan itu karena pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol.

"Ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian," kata Irra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/2/2019) malam.

Seperti diketahui, PT Jasa Marga (Persero) telah mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo yang rencananya akan diberlakukan pekan ini.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR yang baru Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tarifnya menjadi Golongan I Rp7500, Golongan II Rp10.000, Golongan III Rp10.000, jadi Golongan II dan III sama sehingga Golongan III praktis tidak naik. Sedangkan Golongan IV dan V mengalami penurunan sehingga masing-masing Rp11.000, dengan Golongan IV turun Rp1500 dan Golongan V turun Rp4000," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2/2019) lalu.

Subakti menyatakan, sebelum penyesuaian tersebut, tarif Tol Sedyatmo yang berlaku saat ini menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tarif lamanya adalah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp8500, Golongan III Rp10.000, Golongan IV Rp12.500 dan Golongan V Rp15.000.

"Maka dari itu, hal ini merupakan penyesuaian dan tidak ada kenaikan," ujar dia.

Penerapan tarif tol yang telah disesuaikan tersebut, kata dia, rencananya mulai berlaku pada Kamis 14 Februari 2019 pukul 00:00 WIB.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Maya Saputri