tirto.id - Pemerintah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1 persen untuk kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil, per 1 April 2022.
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. PMK tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.
"Perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas," tulis PMK tersebut yang dikutip pada Rabu (6/4/2022).
Dalam PMK tersebut, dijelaskan besaran pajak 1,1 persen berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen. Sehingga nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Kemudian, besaran pajak penjualan kendaraan bekas akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor berharap penerbitan PMK tersebut dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.
“Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” kata dia dalam keterangan terpisah.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan