tirto.id - Pemerintah telah menyiapkan sekaligus gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dibayarkan sebelum Idul Fitri. Namun, pemerintah mengaku tidak akan mencairkan keduanya secara bersamaan.
Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi seusai mengikuti telekonferensi di Ruang Kontrol Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa, (17/05/2016).
"Kira-kira (cair) sebelum Lebaran," kata Yuddy.
Ia mengingatkan bahwa gaji ke-13 diperuntukkan sebagai pembiayaan anak sekolah, mengingat tahun ajaran baru sekolah jatuh berdekatan dengan rangkaian Idul Fitri dan bulan puasa. Sementara itu, imbuhnya, gaji ke-14 adalah tunjangan hari raya (THR).
"Anak sekolah biasa masuk bulan Juli, dan Lebaran juga Juli. Jadinya ya [gaji ke-13 dan 14 dicairkan] sebelum Lebaran," ujarnya. Yuddy mengharapkan, pemberian gaji ke-13 dan 14 itu dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan, pencairan gaji ke-13 dan 14 tahun ini tidak akan dilakukan secara bersamaan.
"Tidak bersamaan, nanti di dua bulan yang terpisah," kata Menkeu setelah menjadi pembicara dalam salah satu seminar pada Sidang Tahunan ke-41 Bank Pembangunan Islam (IDB) di Jakarta, Selasa, (17/05/2016).
Menkeu menyatakan, pencairan gaji ke-13 dan 14 berasal dari APBN.
"Ya dari APBN belanja pegawai, mekanismenya ya biasa saja," imbuh Menkeu.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution menjelaskan, THR adalah pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya atau sering disebut gaji ke-14.
Namun, besaran gaji ke-14 lebih kecil dari gaji ke-13, yaitu satu kali gaji pokok. Sedangkan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, atau seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri karena peningkatan kebutuhan. Di sisi lain, mekanisme pencairan gaji ke-14 tersebut sama dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. (ANT)
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra