Menuju konten utama

Pemerintah Dinilai Minim Lindungi Nakes dari Ancaman Kekerasan

Kekerasan yang terjadi kepada sejumlah nakes lantaran minimnya regulasi di Indonesia.

Pemerintah Dinilai Minim Lindungi Nakes dari Ancaman Kekerasan
Tenaga kesehatan merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Dadi Keluarga, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria angkat bicara terkait fenomena kekerasan yang terjadi kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia. Diketahui, terdapat 2 orang dokter di Lampung Barat menjadi korban kekerasan di tempat kerjanya.

Beni menyebut salah satu faktor yang turut melahirkan fenomena tersebut adalah minimnya regulasi yang mengatur perlindungan hukum bagi dokter dalam pelayanan kesehatan masih sangat minim.

"UU tentang Perlindungan Nakes masih sangat kurang support, tidak ada pasal-pasal yang jelas terutama dalam RUU Kesehatan untuk menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah melindungi dokter atau tenaga kesehatan," ujar Beni dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (29/4/2023).

Beni menjelaskan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan hingga dokter telah diatur dalam Pasal 50 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, namun ini hanya terkait hak dalam memberikan pelayanan kesehatan bukan perlindungan dari tindak kekerasan. Dia pun mencontohkan di luar negeri perlindungan tenaga kesehatan kuat.

Sementara itu, dia menjelaskan di Australia yang memberlakukan ancaman pidana 14 tahun apabila melakukan tindakan kekerasan terhadap perawat, dokter dan petugas ambulance. Di negara lain, seperti India, ada ancaman penjara 2-7 tahun apabila melakukan tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

"Di Indonesia tidak diatur secara khusus hanya tertuang dalam KUHP. Seharusnya diatur dgn ancaman hingga 10 tahun bagi pelaku tindak kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," katanya.

"Inilah bentuk perlindungan dan harusnya menjadi bentuk komitmen yang sangat penting dari pemerintah. Sehingga perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan kepada tenaga kesehatan dan dokter tidak terjadi lagi," tandas Beni.

Sebelumya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan pendampingan hukum kepada dua dokter magang (internship) yang mengalami kekerasan di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

“Dua dokter ini akan kita dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).

Kemenkes juga berencana mengevaluasi penempatan dokter di Provinsi Lampung untuk memastikan kepala daerah dapat menjamin keamanan dan keselamatan para dokter.

“Untuk keamanan, kedua dokter ini sementara akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki keamanan yang lebih baik,” sambung Arianti.

Langkah-langkah ini diambil setelah Arianti mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin