Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Larang Warga Gunakan BBM Kualitas Rendah di DKI

YLKI menyarankan ke pemerintah untuk melarang pengguna mobil menggunakan BBM berkualitas rendah demi mengurangi polusi di DKI Jakarta.

Pemerintah Diminta Larang Warga Gunakan BBM Kualitas Rendah di DKI
Sejumlah orang menggunakan masker untuk melindungi diri dari polusi udara saat menyeberang di jembatan penyeberangan orang di Sarinah, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah melarang pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah di Jakarta.

Menurut Tulus, bila peredaran dan penggunaan BBM beroktan rendah masih dibiarkan, maka sulit untuk mengendalikan polusi di Jakarta.

"Upaya menekan polusi udara juga akan gagal manakala kendaraan di Jakarta masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan rendah, seperti jenis bensin premium juga bahan bakar dengan kandungan sulfur yang masih tinggi," ucap Tulus dalam keterangan tertulis yang diperoleh reporter Tirto pada Selasa (20/8/2019).

"Sudah sangat pantas jika Kota Jakarta melarang penggunaan BBM jenis bensin premium bahkan pertalite," tambah Tulus.

Pemerintah, kata Tulus, perlu mendorong agar kendaraan bermotor di Jakarta baik roda empat dan atau roda dua untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Dalam hal ini BBM standar Euro 4 atau paling tidak BBM dengan angka Research Octane Number (RON) 92.

"Hanya dengan BBM standar Euro 4, kualitas udara di Jakarta bisa diselamatkan," ucap Tulus.

Pernyataan Tulus ini juga ditegaskan kembali mengenai regulasi low cost green car/LCGC alias mobil murah tahun 2013.

Di dalam beleid itu pemerintah memberi ketentuan agar mobil yang beredar memenuhi spesifikasi BBM minimal RON 92 atau setara Pertamax.

Tepatnya Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (PPKB).

Penggunaan minimal BBM RON 92 juga tertulis dalam Peraturan Direktur Jendral Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi No. 25/IUBTT/PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis PPKB.

Penggunaan BBM beroktan tinggi wajib dipenuhi merek LCGC sehingga berhak mendapat fasilitas keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno