tirto.id - Pemerintah dinilai tidak perlu mengatur ketentuan bagasi berbayar di bisnis penerbangan. Direktur Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati berpendapat semestinya pemberlakuan bagasi berbayar itu menjadi urusan masing-masing maskapai.
"Sebetulnya di luar negeri enggak ada regulasi begitu. Semua diserahkan ke airline," kata Arista kepada reporter Tirto pada Rabu (30/1/2019).
Ketentuan bagasi berbayar selama ini diatur Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 tahun 2015. Pasal 22 permenhub itu mengatur batas berat bagasi yang bisa dikenai biaya untuk tiga kelompok maskapai penerbangan.
Khusus untuk maskapai dengan standar pelayanan minimum (no frills) atau penerbangan berbiaya murah (low coat carier/LCC), tidak dikenakan batas minimal berat bagasi berbayar.
Aturan ini menjadi alasan Lion Air, Wings Air dan Citilink memberlakukan bagasi berbayar. Lion Air dan Wings Air memberlakukan bagasi berbayar sejak 22 Januari 2019. Sedangkan Citilink akan memberlakukan ketentuan serupa mulai 8 Februari 2019.
Namun, belakangan pemberlakuan bagasi berbayar dikeluhkan penumpang. Komisi V DPR bahkan mendesak Kemenhub menunda penerapan bagasi berbayar oleh sejumlah maskapai LCC.
Menurut Arista, ketentuan bagasi berbayar sebenarnya jarang diterapkan oleh maskapai dari negara-negara maju meski tidak diatur oleh pemerintah setempat. Pengamat bisnis penerbangan itu merujuk pada kebijakan maskapai di Amerika Serikat dan Inggris.
"Kalau benchmark [merujuk] ke Amerika, yang mengenakan bagasi berbayar hanya satu maskapai, Southwest Airlines. Kemudian ada satu di UK [Inggris]. Tapi harganya mereka pukul rata, enggak ada harga jarak," kata dia.
Arista menjelaskan harga bagasi berbayar di 2 negara itu sama atau tidak ditentukan berdasarkan bobot bawaan penumpang maupun jarak tempuh penerbangan.
Setelah muncul keluhan penumpang dan desakan Komisi V, Kemenhub menyatakan akan mengkaji ulang ketentuan bagasi berbayar. Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Polana Pramesti menyatakan instansinya akan menyiapkan aturan baru tentang batas tarif bagasi berbayar.
"[biaya] Bagasi memang bukan komponen tarif, tapi akan kami perhatikan hal-tersebut supaya lebih rasionali [perbedaan] antara bagasi berbayar dan yang tidak," kata Paolana di Ruang Rapat Komisi V DPR RI pada Selasa kemarin.
Polana mencontohkan batas tarif bagasi berbayar bisa membuat biaya yang dikeluarkan penumpang tidak sampai melampaui batas atas harga tiket yang ditentukan Permenhub Nomor 14 Tahun 2016.
"Misalnya [bagasi] yang 15 kg, [biayanya] tidak boleh melebihi batas atas tarif [penerbangan] medium service [level satu tingkat di atas LCC]," papar dia.
Akan tetapi, Polana belum tahu kapan aturan itu bisa diterapkan. "Masih kajian, belum tahu."
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom