tirto.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mengingatkan agar para pemudik Lebaran 2019 yang menggunakan jalur laut untuk tidak membawa bagasi berlebihan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Wisnu Handoko menjelaskan, sudah waktunya pengelola pelayaran mulai menerapkan pembatasan barang bawaan penumpang seperti halnya di pesawat dan Kereta Api.
"Lakukan perubahan pelayanan embarkasi dan debarkasi yang lebih teratur dan terpisah antara penumpang dan bagasi sehingga lebih mudah dalam melakukan pengaturan penempatan penumpang dan barang bagasi," ujar Wisnu di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Saat dikonfirmasi kembali, kuota yang disediakan untuk mengangkut barang bagi para pemudik oleh kapal Pelni yaitu 50 kilogram.
"Meski ini tidak mudah namun harus dimulai sedikit demi sedikit karena membutuhkan sinergi antara operator kapal, Badan Usaha Pelabuhan dan Syahbandar," jelas dia.
Sementara itu pihak PT Pelayaran Nasional Indonesia, Pelni (Persero) mengkonfirmasi bahwa kuota bagasi yang disediakan sebesar 50 kilogram berlaku saat mudik Lebaran.
"Ketentuan bagasi Pelni ini berlaku saat mudik Lebaran," jelas Humas PT Pelni Ayu.
Sebagai informasi, PT Pelni sebagai operator memberikan pelayanan kepada penumpangnya berupa bagasi gratis hingga 50 kilogram per penumpang ke seluruh rute pelayaran.
Bagasi penumpang kapal yang disebut dengan bagasi bebas adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya.
Bentuknya, berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan 1 tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto