tirto.id - Beredar surat pemberitahuan terkait penerimaan sampel COVID-19 akan libur pada Hari Raya Idul Fitri selama lima hari.
Surat bernomor UM.01.05/1.1/3692/2020 dan bertanggal 15 Mei 2020 itu berkop Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta memberitahukan bahwa batas maksimal penerimaan sampel COVID-19 pada 20 Mei pukul 12.00, dan akan dibuka kembali pada 26 Mei. Artinya, pengambilan tes PCR akan disetop pada 21 hingga 25 Mei 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala BBTKLPP Naning Nugrahini.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto justru menegaskan sebaliknya.
"Saya cek kebenaran surat ini. Instruksi saya jelas 'tidak ada hari libur' dalam penanganan COVID-19," kata Yurianto ketika dihubungi Tirto, Minggu (17/5/2020). Sementara itu, Humas Kementerian Kesehatan Hendy Yudistira mengaku pihaknya masih menelusuri kebenaran surat itu.
"Sedang ditelusuri ke unit terkait," ujar Hendy ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).
Terkait hal itu, BBTKLPP menerbitkan surat sehari setelahnya pada Minggu (16/5/2020). Surat bernomor UM.01.05/1.1/3948/2020 itu mengoreksi pernyataan pada surat sebelumnya bahwa BBTKLPP tetap akan menerima sampel COVID-19 selama 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu mengingat masih berlanjutnya pandemi COVID-19 di Indonesia.
Berkaitan dengan perkembangan kasus Corona di Indonesia, hingga 16 Mei 2020, ada 17.025 orang positif COVID-19, 3.911 orang sembuh, dan 1.089 orang meninggal.
Sementara, kasus virus COVID-19 telah mencapai lebih dari 4,5 juta di seluruh dunia. Menurut data Worldometers pada Jumat (15/5), kasus Corona dikonfirmasi 4.525.103 perkara, 303.351 kematian, serta 1.703.742 kesembuhan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri