Menuju konten utama

Pemerintah Buka Peluang ASN Bisa Bekerja Tanpa Harus ke Kantor

Dalam aturan ini ASN bisa bekerja secara fleksibel tanpa harus datang ke kantor alias bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Pemerintah Buka Peluang ASN Bisa Bekerja Tanpa Harus ke Kantor
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Lewat Perpres ini ASN bisa bekerja secara fleksibel tanpa harus datang ke kantor alias bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

"Untuk kebijakan sistem kerja ASN dengan tugas kedinasan fleksibel dengan sejumlah kriteria dan ketentuan tertentu telah diatur dengan terbitnya Perpres 21 Tahun 2023," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, kepada saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (10/5/2023).

Dalam pasal 8 Perpres 21/2023 yang diundangkan pada 12 April 2023 itu, menyebutkan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud di atas meliputi fleksibel secara lokasi dan/ atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi nantinya akan menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

"Namun untuk Perpres ini masih akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri terkait," kata Iswanarto.

Dia tidak menutup kemungkinan bahwa adanya Perpres ini seluruh para ASN bisa bekerja tanpa harus ke kantor atau WFA. "Iya (tidak menutup kemungkinan) dengan pengertian WFA," pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik akun Twitter @AmarGill mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang dapat menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (FWH). Usulan ini dipandang perlu untuk meminimalisir kemacetan Jakarta sudah di luar nalar.

"Berikan insentif pajak bagi perusahaan yang dapat menerapkan WFH, Pak.Tidak harus mandatory kok Pak @jokowi, ini bagi perusahaan yang memang mau saja, yang atas penilaiannya sendiri dapat melakukan WFH sebagian atau seluruhnya, yang tidak mengganggu jalannya kegiatan usaha. Kita ada presedennya kok. Saat puncak pandemi banyak sektor bisa bertahan," tulis akun tersebut.

Merespon usulan tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan, usulan tersebut bisa menjadi solusi yang dipertimbangkan oleh pemerintah. Karena menurutnya memang harus ada semacam terobosan baru agar masalah kemacetan ini bisa terjawab.

"Jadi memang kita rasakan bahwa kemacetan di Jakarta sudah sangat-sangat genting. Karena kita liat macetnya itu sangat-sangat mengganggu produktivitas warga terutama para pekerja kantoran yang ada di Jakarta dalam hal ini. Tentu ini berdampak kepada produktivitas dunia usaha dalam hal ini," kata Sarman saat dihubungi Tirto, Rabu (5/4/2023).

Baca juga artikel terkait APARATUR SIPIL NEGARA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin