Menuju konten utama

Pemerintah Beri Lampu Hijau Freeport Beroperasi sampai 2031

Menteri ESDM memberikan izin baru bagi PT Freeport untuk beroperasi hingga 2031, mengingat masa kontraknya habis 2021 mendatang. Perpanjangan sepuluh tahun kedua bisa diajukan sebelum 2031.

Pemerintah Beri Lampu Hijau Freeport Beroperasi sampai 2031
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan paparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). Rapat kerja tersebut membahas perkembangan Freeport, harga gas, dan listrik. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pemerintah setuju untuk memperpanjang izin operasional PT Freeport Indonesia. Seperti diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, pemerintah telah merestui PT Freeport Indonesia untuk meneruskan izinnya hingga 2 x 10 tahun setelah masa Kontrak Karya (KK) yang berakhir pada 2021 mendatang.

“Berdasarkan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2019, perpanjangan operasi maksimum adalah 2 x 10 tahun, yang artinya hingga 2031 terlebih dahulu, lalu bisa diperpanjang lagi sampai 2041,” ujar Jonan dalam jumpa pers di kantornya pada Selasa (29/8/2017) pagi.

Menurut Jonan, keputusan memperpanjang izin kontrak itu telah diketahui Presiden Joko Widodo. Untuk persyaratannya sendiri, telah dicantumkan pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia.

“Perpanjangan pertama bisa diajukan segera, lalu untuk yang perpanjangan kedua dapat diajukan sebelum tahun 2031,” ungkap Jonan.

Akan tetapi sebelum akhirnya resmi memperpanjang izin operasional PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua, Jonan menekankan tiga poin terkait divestasi saham sebesar 51 persen, inisiatif pembangunan smelter, dan skema penerimaan negara oleh PT Freeport Indonesia harus diselesaikan dulu.

Perizinan setiap 10 tahunnya itu pun dikatakan bakal langsung diberikan apabila PT Freeport Indonesia patuh terhadap aturan yang telah disepakati. Kendati demikian, Jonan mengatakan tetap ada poin-poin yang harus diperhatikan dari aspek legalitasnya.

“Secara hukum dan bisnis berbeda. Kalau secara hukum tidak bisa dilihat otomatis (diperpanjang). Mereka harus bayar pajak, royalti, dan sebagainya. Selama dipenuhi, akan diberikan. Ini yang akan dirinci dalam IUPK,” ucap Jonan.

Lebih lanjut, Jonan mengatakan aturan-aturan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia ini telah disesuaikan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo.

“Kita harus memberikan jaminan usaha yang kondusif juga. Kalau nggak, ya nanti nggak ada yang mau investasi juga,” kata Jonan menambahkan.

Sementara itu, CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson mengatakan upaya perpanjangan IUPK untuk perizinan hingga 2031 masih dalam proses. Adkerson menilai untuk bisa memperpanjang izin, maka poin-poin kesepakatan harus menemukan titik temunya terlebih dahulu.

“Semua ini adalah satu paket persetujuan. Kami perlu melengkapi dokumen-dokumennya dulu, untuk selanjutnya difinalisasi dan diproses agar IUPK-nya keluar,” ujar Adkerson.

Dengan dicapainya tiga kesepakatan, Adkerson mengklaim pemerintah telah memberikan kepastian kepada PT Freeport Indonesia, baik dari aspek fiskal maupun legalitas. Adkerson pun sempat menyebutkan bahwa Freeport-McMoran akan berinvestasi sebesar 20 miliar dolar AS dalam sepuluh tahun ke depan.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari