tirto.id - Peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 diiringi dengan penandatanganan kerja sama antara Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dengan sejumlah pemangku kebijakan dan badan usaha.
Beberapa di antaranya dengan sejumlah bank BUMN dalam rangka membentuk platform pembayaran LinkAja Syariah yang dikelola oleh PT Fintek Karya Nusantara (Finarya).
"Nanti empat bank BUMN akan menandatagi MoU dengan Finarya untuk membentuk LinkAja syariah," kata Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo dalam konferensi pers di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS, Afdhal Aliasar juga menyampaikan, pembentukan LinkAja Syariah tersebut ditujukan untuk mengelola sistem pembayaran elektronik dengan prinsip syariah.
Menurut dia, nantinya LinkAja juga dapat dimanafaatkan untuk melakukan pembayaran infak, zakat, dan wakaf di samping pengelola uang elektronik untuk transaksi digital.
"Intinya mengembangkan sistem pembayaran digital yang dikelola secara syariah yang mampu mendukung ekosistem digital ekonomi syariah yang terhubung dengan sistem e-commerce, produk keuangan syariah, pariwisata halal serta melayani transaksi dana sosial keagamaan," ucap Afdhal.
LinkAja merupakan uang digital produk teknologi finansial buah sinergi sejumlah perusahaan yaitu HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara, termasuk Bank Mandiri), Telkomsel, dan Pertamina.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali