tirto.id - Pemerintah belum menetapkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang belum diketahui penyebabnya atau misterius sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kasus ini masih ditangani Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),
"Sementara masih ditangani pak menkes dan BPOM," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Penetapan status KLB umumnya terjadi karena meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian di suatu daerah secara signifikan dalam kurun waktu tertentu. Penetapan KLB biasanya berhubungan dengan status wabah.
Muhadjir sudah menerima laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak. Akan tetapi, ia belum bisa bertindak lantaran mesti berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Kemungkinan ini bahan bakunya (obat) impor, bahkan mungkin obatnya itu sendiri impor. Kemudian di dalam negeri mesti kita libatkan juga kementerian perindustrian bagaimana supervisinya terhadap industri-industri domestik yang sekarang dicurigai sebagai pemicu gagal ginjal akut itu," kata dia.
Kemenkes RI melaporkan 99 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut progresif atipikal per 18 Oktober 2022.
Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko gagal ginjal akut yang belum diketahui penyebabnya.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebutkan terdapat tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang menderita gagal ginjal akut, yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Temuan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan adanya kandungan EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk. BPOM memerintahkan industri farmasi untuk menarik peredaran lima produk obat tersebut.
BPOM merinci kelima produk tersebut, yaitu:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Editor: Gilang Ramadhan