tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 294 obat sirop yang aman dikonsumsi pada Kamis (17/11/2022).
Perilisan daftar obat-obatan tersebut menyusul penarikan sejumlah merek obat sirop dari pasaran yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baik EG maupun DEG adalah senyawa kimia beracun yang diyakini sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak.
Berdasarkan keterangan dari BPOM, daftar obat-obatan yang kini dirilis sudah dinilai aman setelah dilakukan penelusuran oleh BPOM serta uji mandiri oleh sejumlah perusahaan farmasi.
Dikutip dari Instagram BPOM RI, klarifikasi perilisan daftar obat-obatan ini diklaim sebagai "upaya perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus perbaikan sistem jaminan kemanan dan mutu obat di Indonesia."
Daftar 294 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dari BPOM
Melalui surat BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 hasil penelusuran data registrasi dan samplingpost market, sebanyak 168 produk sirop obat, ternyata tidak mengandung 4 pelarut yang dilarang.
Keempat zat pelarut yang dilarang itu termasuk Propilen Glikol, Polietile Gliklor, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Dengan kata lain, ke 168 obat sirop itu tidak mengandung cemaran EG/DEG.
Oleh karena itu, sebanyak 168 obat yang sudah dikonfirmasi oleh BPOM, kini aman dikonsumsi sesuai aturan pakai dan resep dokter. Masyarakat dapat melihat daftar 168 obat sirop yang aman tersebut melalui link berikut:
Daftar 168 sirop obat yang aman dikonsumsi
Selain penelusuran data registrasi dan sampling post market, BPOM RI juga melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku sirop obat yang beredar di pasaran.
Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat ini dlakukan secara mandiri oleh industri farmasi (IF), termasuk untuk deteksi adanya cemaran EG/DEG dalam obat.
Berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut, terdapat 126 produk sirop obat dari 15 perusahaan farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria-kriteria yang dikeluarkan oleh BPOM.
Kriteria-kriteria yang dimaksud BPOM berupa:
- kualifikasi pemasok;
- pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah;
- metode pengujian telah mengikuti standar/ farmakope terkini.
Daftar produk yang memenuhi ketentuan dan aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai dapat dilihat pada link berikut:
Daftar 126 sirop obat yang aman berdasarkan uji mandiri industri farmasi
BPOM Jatuhkan Sanksi Bagi Perusahaan Farmasi
Menindaklanjuti adanya kandungan berbahaya EG dan DEG dalam sejumlah obat sirup, BPOM menjatuhkan sanksi bagi sejumlah IF. Menurut BPOM setidaknya ada 5 IF yang terbukti terbukti mengedarkan sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG.
Bahkan beberapa diantara produk obat sirop yang beredar, kandungan EG/DEG didalamnya mencapai 433-702 kali melebihi ambang batas yang diizinkan oleh BPOM.
Saat ini kelima perusahaan farmasi tersebut telah diberikan sanksi administrasi berupa:
- pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB);
- pencabutan izin edar produk sirup obat;
- penghentian kegiatan produksi;
- penarikan semua sirup obat dari peredaran;
- pemusnahan semua persediaan (stock) sirup obat.
BPOM juga telah memberikan sanksi administratif kepada dua Pedagang Besar Farmasi (PBF) berupa pencabutan CPOB yang terlibat dalam peredaran bahan baku pelarut obat yang tidak memenusi syarat.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yonada Nancy