tirto.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan bahwa pemerintah bakal segera menerapkan sanksi bagi industri yang belum patuh dalam kewajiban penggunaan biodiesel 20 persen (B20).
Ia menyampaikan, perusahaan atau badan usaha yang terkena sanksi tersebut bakal diumumkan dalam waktu dekat.
"Paling telat bulan depan lah," ujarnya usai rapat koordinasi penerapan B20 di Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).
Mandatori B20 berlaku sejak 1 September baik untuk public service obligation (PSO) maupun Non-PSO. Bersamaan dengan mandatori ini, pemerintah menerapkan denda Rp6 ribu per liter terhadap solar yang tidak mengandung 20 persen bahan bakar nabati dari kelapa sawit (B0).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Regulasi turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Menurut Djoko, sanksi berupa denda yang akan diterima pemerintah mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, ia belum mau menyebutkan siapa saja yang akan dikenakan denda tersebut.
Yang jelas, kata dia, hingga saat ini ada pemakaian 6000 liter solar tanpa campuran nabati.
"Belum tahu makanya, kita baru dari volume kan. dari volume B0 kita kali 6000 itu sekitar berapa ratus miliar tadi. saya enggak bisa sebut angkanya karena harus diverifikasi dulu," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo