tirto.id - Pemerintah Indonesia akan menindak tegas lewat jalur hukum pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pemegang kebijakan pelindungan PMI akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural.
“Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural),” kata Afriansyah, Rabu (12/4/2023).
Pemerintah juga akan memaksimalkan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI. Selain itu, juga mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI.
“Selain itu, langkah lainnya adalah memperkuat kolaborasi dalam melakukan sosialisasi yang berkesinambungan tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan,” lanjut Afriansyah.
Afriansyah menjelaskan, sinergi kerja antar lembaga terbukti efektif dalam mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.
Ia mencontohkan, keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.
“Jadi terkait Soetta dan Juanda, kami Kementerian Ketenagakerjaan fokus, kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas,” jelas Afriansyah.
Afriansyah menegaskan, Kemnaker akan terus melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural dengan kerjasama antar lembaga dan melakukan pemberantasan TPPO, termasuk kasus yang tengah terjadi di Batam.
“Ketika mereka berangkat secara nonprosedural, maka pelindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang mereka dapat itu tidak mereka dapat. Itu yang harus kita sikapi,” tutupnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri